Kemenhub Sebut Sanksi Denda Bagi Pemudik Mulai Berlaku 7 Mei

Ameidyo Daud
23 April 2020, 17:53
mudik, psbb, denda
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020). Pemerintah (23/4) akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang nekat mudik mulai 7 Mei.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah akan memulai larangan mudik demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19 mulai Jumat, 24 April. Meski demikian, sanksi denda kepada pemudik baru diberikan mulai 7 Mei mendatang.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pemberian sanksi dilakukan dalam dua tahap. Fase pertama berlangsung mulai 24 April hingga 7 Mei dengan teguran dan imbauan secara persuasif. Pada tahap ini pemudik juga akan diarahkan pulang ke lokasi asal perjalanannya.

Pada tahap kedua, pemerintah bakal memberikan sanksi dan denda sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Tahap kedua pada 7 Mei sampai 31 Mei atau sampai berakhirnya peraturan,” kata Adita di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).

(Baca: Jelang Larangan Mudik, Volume Kendaraan Keluar Jakarta Naik)

Adita mengatakan, sanksi ini termuat dalam regulasi baru yang bernama Permenhub Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1447 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.  Kemenhub telah berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, otoritas bandara dan pelabuhan, serta operator kereta api untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Adita juga menyampaikan perbedaan durasi larangan mudik bagi tiap moda transportasi. Dia menjelaskan untuk transportasi darat, aturan akan berlaku hingga 31 Mei 2020. Untuk transportasi kereta api, aturan ini akan diberlakukan hingga 15 Juni 2020.

Sementara regulasi ini berlaku hingga 8 Juni 2020 bagi transportasi laut dan 11 Juni 2020 untuk transportasi udara. “Dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Adita.

(Baca: Polisi akan Gelar Operasi Ketupat Covid-19 untuk Halau Pemudik)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (21/4) resmi melarang masyarakat mudik demi mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19 lebih luas lagi ke berbagai daerah. Dia menyinggung survei Kementerian Perhubungan, masih ada 24% warga yang bersikeras mudik.  Sebanyak 7% telah melakukan mudik.

Sedangkan, 68% sisanya memastikan tidak akan melakukan mudik pada Ramadan dan Lebaran 2020. "Artinya masih ada angka sangat besar 24% lagi (masyarakat yang akan mudik)," kata Jokowi

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...