PSBB Diperpanjang, Jakarta Bebas Ganjil Genap Hingga 22 Mei
Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan pembatasan pelat nomor mobil ganjil genap sampai 22 Mei 2020. Ini seiring perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hingga tanggal yang sama.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari Rabu (23/4) telah mengumumkan perpanjangan pembatasan selama 28 hari. Ini membuat kepolisian menyesuaikan pemberlakuan kebijakan pelat nomor tersebut.
“Gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi kembali," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Kamis (23/4).
(Baca: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei, Berlaku Sanksi Tegas)
Anies saat pengumuman meminta semua perusahaan dan masyarakat patuh terhadap aturan PSBB demi keberhasilan upaya menghentikan corona. Bila ada yang masih melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas.
Dia mengatakan PSBB pertama belum berhasil karena masih banyak pihak yang belum disiplin. Salah satu contohnya adalah perusahaan yang masih beroperasi. "Semakin disiplin menjaga interaksi maka semakin cepat mengurangi risiko penularan," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Rabu (22/4).
Anies mengatakan pada tahap pertama PSBB, Pemprov DKI masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi sehingga belum menerapkan sanksi tegas. Namun usai perpanjangan, Anies berjanji tak akan memberikan ampun bagi para pelanggar.
Dia juga menegaskan larangan mudik bagi warga Jakarta saat perayaan Idul Fitri. "Bagi yang sudah menabung untuk pulang kampung sementara ditahan dulu uangnya, ini demi kepentingan bersama," kata dia.
(Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, DPRD Minta Anies Tegas Terapkan Aturan)