Kalla: Jangan Sampai Indonesia Jadi Hutan Aturan

Ameidyo Daud
28 Juni 2016, 17:00
Wapres Kalla
Arief Kamaludin|KATADATA

Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap program deregulasi yang sedang dilakukan pemerintah bisa efektif. Dia ingin dengan adanya program ini bisa memangkas banyak peraturan yang ada, yang dinilai dapat menghambat laju perekonomian nasional.

Kalla pun meminta agar pemerintah pusat dan daerah tidak membuat banyak peraturan turunan baru dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Karena hal ini malah akan membuat regulasi akan semakin banyak dan membuat masyarakat dan pelaku usaha tidak kreatif.

"Jangan sampai Indonesia menjadi hutan aturan," kata Kalla dalam sambutan rapat perdana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/6). (Baca: Masih Ada Ribuan Perda yang Akan Dihapus)

Dia juga meminta agar paket kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, bisa menjadi pendorong reformasi perekonomian terencana. Bukan sekadar kebijakan yang reaktif, tapi menjadi sebuah solusi utuh terhadap kondisi ekonomi yang ada.

Pembatalan 3.143 Peraturan Bermasalah
Pembatalan 3.143 Peraturan Bermasalah (Katadata)

Untuk diketahui paket kebijakan ekonomi ini awalnya dikeluarkan sebagai respons pemerintah terhadap perlambatan ekonomi saat itu. "Ini merupakan bagian dari kompetisi sebagaimana yang sering dikatakan Presiden (Joko Widodo)," kata Kalla. (Baca: Paket Ekonomi Belum Efektif Akibat Terganjal 20 "Cucu" Aturan)

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjabarkan beberapa kemajuan paket kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah hingga saat ini. Salah satunya adalah peresmian 12 Pusat Logistik Berikat (PLB) dan 16 bakal PLB lainnya sebagai bagian paket kebijakan ekonomi II.

Pemerintah Provinsi Jawa tengah juga telah mengajukan lokasi pembangunan kawasan industri di Demak, Ungaran, dan Kendal. "Untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah dimanfaatkan 42 usaha dengan nilai investasi Rp 28,7 triliun," kata Darmin. (Baca: Pemerintah Akan Bangun Kawasan Ekonomi Khusus di Papua)

Selain itu pemerintah juga telah memberikan fasilitas layanan izin investasi tiga jam. Sebanyak 74 investor telah memanfaatkan izin ini dengan nilai investasi mencapai Rp 200,9 triliun. Hasil revisi Daftar Negatif Investasi yang merupakan paket kebijakan X, kata Darmin, hingga saat ini sudah ada 527 investor yang mengajukan izin. Nilai investasi dari ratusan investor ini mencapai US$ 12,9 miliar.

Capaian lainnya, ada 18 perusahaan yang telah memanfaatkan kebijakan insentif fiskal dari pemerintah.Proses pengajuan insentif ini pun dilakukan dalam waktu relatif cepat. Perusahaan tersebut rata-rata mengurus proses ini hanya 13,4 hari, dari sebelumnya yang mencapai dua tahun.

Reporter: Ameidyo Daud
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...