Pecah Suara Berbagai Instansi Sikapi Revisi Pergub ERP

Miftah Ardhian
Oleh Miftah Ardhian - Safrezi Fitra
31 Januari 2017, 18:00
Kemacetan di Jalan Casablanca, Kuningan
DONANG WAHYU | KATADATA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan melibatkan instansi lain untuk meminta masukan dalam menyusun revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 149/2016 tentang jalan berbayar elektronik (ERP). Beberapa instansi ini ternyata tidak satu suara dalam menyikapi pergub ini.

Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean mengatakan saat rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi di Balai Kota, Jakarta, pekan lalu, terjadi perbedaan pendapat antara masing-masing instansi. Terutama mengenai perlu atau tidaknya ketentuan mengenai teknologi yang akan digunakan untuk ERP Jakarta diatur dalam pergub tersebut. (Baca: Revisi Aturan ERP, Pemprov Jakarta Libatkan KPK dan Banyak Lembaga)

"Ada beberapa instansi yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak bermasalah, kalau itu memang teknologi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan sudah berdasarkan pada hasil kajian dan evaluasi yang sudah dilakukan Pemda DKI Jakarta," ujar Gopprera kepada Katadata, Jakarta, Selasa (31/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata, mayoritas instansi yang hadir dalam pertemuan tersebut menginginkan agar revisi Pergub ini tidak mensyaratkan teknologi tertentu. Dengan begitu tender pengadaan ERP Jakarta bisa lebih terbuka untuk semua teknologi.

Instansi tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepolisian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk KPPU. (Baca juga:  KPPU: Pemprov DKI Langgar UU Jika Tender ERP Tak Diulang)

Sedangkan, beberapa pihak lain menyatakan bahwa Pergub tersebut tidak perlu revisi, untuk memastikan proyek ini berjalan maksimal.  Instansi dalam pihak ini adalah Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Kejaksaan. Mereka beralasan teknologi DSRC dengan frekwensi 5,8 Ghz yang diatur dalam Pergub 149/2016, telah terbukti diberbagai negara dan telah diuji coba di Jakarta.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko tidak membantah adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan dua kubu tersebut terbentuk atas revisi Pergub ini. Bahkan, pihak Kepolisian secara tegas memberikan saran bahwa teknologi yang digunakan memastikan adanya data pengguna atau pengemudi.

Kepolisian, kata dia, menyatakan bahwa sanksi diberikan kepada pelanggar, bukan kepada kendaraannya. Makanya sistem ERP harus berbeda dengan sistem di jalan tol saat ini yang tidak memerlukan adanya identitas pengguna. Sigit menilai spesifikasi seperti yang diinginkan pihak Kepolisian ini bisa diberikan oleh teknologi DSRC.

Karena adanya perdebatan, pembahasan revisi Pergub ini belum bisa selesai. Sigit mengatakan para pihak sepakat untuk membentuk tim kecil untuk menindaklanjuti pembahasan ini. "Kami sepakat untuk melakukan revisi Pergub, namun tetap memastikan pencapaian dan keberhasilan pelaksanaan program yang ditetapkan," ujar Sigit kepada Katadata.

(Baca: Revisi Aturan, Dishub Jakarta Ngotot Buat Kriteria Teknologi ERP)

Menurutnya, untuk memastikan keberhasilan tersebut, Dishub Jakarta akan memasukan kriteria-kriteria, termasuk kriteria teknologi dalam revisi Pergub ini. Kriteria itu misalnya dalam sistem ERP kendaraan tidak perlu berhenti untuk didata. Teknologi yang digunakan harus bisa mendeteksi kendaraan, termasuk pelat nomor dan data pemilik dengan sistem On Board Unit (OBU), teknologi yang digunakan harus aman dan bisa terintegrasi dengan sistem perparkiran.

Selain itu, Dishub Jakarta menghapus pasal 8 ayat 1c yang dipermasalahkan oleh KPPU. Pasal ini dianggap diskriminatif, karena membatasi pengadaan ERP Jakarta hanya untuk teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC). Dishub mengusulkan menggantinya dengan kriteria teknologi ERP menggunakan sistem komunikasi gelombang mikro frekuensi super tinggi (microwave super high frequency) jarak pendek. 

Kriteria teknologi lainnya, sudah sesuai dengan amanat Peraturan Daerah terkait pengadaan ERP ini. "Perda 5/2014 menyatakan, jalan berbayar elektronik, jalur yang digunakan adalah sistemnya bisa dilalui kendaraan tanpa harus berhenti," ujar Sigit.

(Baca juga: Geliat Kongsi Perusahaan Luhut dengan Swedia di Proyek ERP Jakarta)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...