Jokowi: Indonesia Jadi Negara Barbar kalau Persekusi Dibiarkan

Ameidyo Daud
5 Juni 2017, 11:15
Jokowi
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo menerima sematan kain ulos khas Batak dari perwakilan Masyarakat Hukum Adat Panduman Sipituhuta di Istana Negara, Jakarta, 30 Desember 2016.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bereaksi terhadap maraknya tindakan persekusi yang terjadi belakangan ini. Dia menganggap persekusi berlawanan dengan dasar hukum negara. Makanya, dia meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak.

Jokowi ingin tindakan persekusi ini tidak semakin masif terjadi. Menurutnya Indonesia bisa menjadi negara barbar apabila tindakan persekusi serta main hakim sendiri terus berlanjut. Karena itulah, Presiden meminta baik individu, kelompok, maupun organisasi tidak melanjutkan aksi seperti ini.

"Kita bisa jadi negara barbar apabila (persekusi) dilanjutkan. Tidak boleh dan tidak ada lagi," kata Jokowi di Malang, seperti dikutip dari situs Sekretariat Presiden akhir pekan lalu. (Baca: Tergolong Kejahatan Kemanusiaan, Persekusi Perlu Diproses Hukum)

Presiden Jokowi mengimbau agar semua pihak menghentikan aksi persekusi dan menyerahkan seluruh persoalan hukum kepada Kepolisian. Dia juga telah memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian untuk menindak tegas segala bentuk persekusi.

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, persekusi dimaknai sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara Wikipedia mendefinisikan persekusi merupakan perlakuan buruk atau penganiayaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama dan pandangan politik.

Persekusi termasuk salah satu jenis kejahatan kemanusiaan, yang ada dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Perjanjian ini merupakan hasil konferensi diplomatik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 17 Juli 1998, untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum (impunity).

(Baca juga:  Istana Presiden Bantah Kriminalisasi Rizieq Shihab)

Koalisi Anti Persekusi mencatat ada sekitar 59 korban persekusi sepanjang Januari hingga Mei 2017. Salah satunya adalah remaja 15 tahun berinisial PAM. Ia dipersekusi pada Sabtu (28/5) lalu, setelah dua hari namanya beredar sebagai target.

Ada lebih dari 100 orang melakukan persekusi kepada remaja ini dengan cara mendatangi rumahnya di daerah Cipinang Muara, Jakarta Timur. Ketua RW 03, tempat keluarga PAM tinggal berusaha menengahi dan membawanya ke Kantor RW.

Korban ini mendapat dua kali tindak pemukulan di kepala, intimidasi verbal dengan ancaman pembunuhan, dan upaya pemaksaan melakukan permintaan maaf. Semua proses persekusi ini disiarkan secara langsung melalui media sosial disertai narasi yang diskriminatif.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...