Ajukan PK Tanpa Banding, Ahok Perlu Penuhi Beberapa Syarat
Mahkamah Agung (MA) menerima berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok mengajukan PK atas kasus penodaan agama yang membuatnya menjalani hukuman penjara dua tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan pihaknya menerima pengajuan PK pada 2 Februari 2018 dan telah memprosesnya. MA telah menentukan hakim yang akan memeriksa permohonan upaya hukum PK dan menetapkan Senin, 26 Februari 2018, sebagai hari pertama sidang.
Abdullah menjelaskan PK yang diajukan kuasa hukum Ahok yakni Josefina A Syukur, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm Fin Lety Indra & Patners, merupakan upaya hukum luar biasa.
"PK ini upaya hukum luar biasa meski tanpa melalui proses banding dan kasasi, asalkan penuhi syarat yakni menerima hukuman dan menjalaninya," kata Abdullah kepada Katadata, Senin (19/2).
Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Andi Sandi mengatakan, PK dapat diajukan dengan syarat terpidana mengajukan novum atau bukti baru dalam perkara yang sama.
"Novum baru itu bisa merupakan sesuatu yang telah ada saat kejadian atau tindakan, namun baru ditemukan," kata Andi kepada Katadata.
(Baca juga: Batal Ajukan Banding, Ahok Tulis Surat "Tuhan Tidak Tidur")
Andi juga menegaskan syarat lainnya kehadiran terpidana saat mengajukan perkara PK tersebut. Persyaratan tersebut sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan apabila tanpa dihadiri oleh terpidana.
Mengenai pengajuan PK tanpa banding dan kasasi menjadi perdebatan di kalangan praktisi dan penegak hukum. PK tanpa banding dan kasasi ditengarai dimanfaatkan terpidana untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Sementara apabila melalui proses banding dan kasasi, terdakwa dapat mendapatkan hukum lebih berat.
Mengutip dari Hukumonline, Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) Krisna Harahap menilai langkah PK tanpa banding dan kasasi sebagai modus untuk mengurangi hukuman karena terpidana yang mengajukan PK maka mustahil hukuman yang diperolehnya di pengadilan tingkat pertama diperberat oleh majelis hakim PK.
Dasarnya adalah Pasal 266 ayat (3) KUHAP. Ketentuan itu berbunyi ‘Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula’.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Ahok atas kasus dugaan penodaan agama pada 9 Mei 2017. Pada 23 Mei 2017 lalu, Ahok melalui istrinya Veronica Tan, menyatakan mencabut upaya hukum banding.
"Saya tahu tidak mudah bagi Saudara menerima kenyataan seperti ini. Apalagi saya. Tapi saya telah belajar mengakui dan menerima semuanya ini. Untuk kebaikan berbangsa dan bernegara," bunyi surat Ahok.