Kementerian ESDM Wajibkan SPBU Asing Jual Biodiesel B30

Image title
25 Juli 2018, 20:34
spbu
Arief Kamaludin|KATADATA
ilustrasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing menjual campuran 30% Bahan Bakar Nabati ke Solar (Biodiesel 30/B30). Rencananya penerapan B30 ini dimulai tahun 2019.

Sekretaris Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan kebijakan ini tidak akan membedakan SPBU milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta dan asing. “Kebijakan ini tidak liat siapa pemiliknya, tapi kewajiban ini berlaku untuk sektor, industri, pertambangan, transportasi, semuanya," kata dia, di Jakarta, Rabu (25/7).

Menurut Dadan, penerapan biodiesel ini untuk membantu produsen minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang produksinya berlebih. Jika kebijakan itu diterapkan, maka bisa menyerap CPO.

Dadan menghitung, kebijakan B30 bisa menyerap minyak sawit sebesar 9 juta kiloliter (KL). Ini mengacu konsumsi Solar dalam negeri selama setahun yang mencapai 32 juta KL. Adapun kapasitas produksi minyak sawit setahun mencapai 12 juta KL.

Sebelum menerapkan itu, pemerintah akan melakukan uji jalan (Road Test) pada Agustus 2019. Ini lebih cepat dari target awal yakni 2020.

Direktorat Energi Baru Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EBTKE) pun mulai mempersiapkan uji jalan B30. Salah satunya melakukan kajian bersama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Institut Teknologi Bandung (ITB).

Anggota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Andi Tauji, mengatakan siap untuk melakukan uji jalan. Namun, mengenai implementasi bergantung uji tes dari beberapa anggota Gaikindo.

Nantinya, uji jalan dilakukan dengan rute Serpong-Tol Jagorawi-Puncak-Cianjur-Padalarang-Cileunyi-Bandung-Lembang-Subang-Cikampek-Pamanukan-Karawang-Cibitung-dan kembali ke Serpong. Jarak tempuh 40.000 kilo meter (km).

(Baca: Lima Masalah Penerapan Biodiesel)

Jika uji tes berhasil kebijakan akan diperluas ke kendaraan lain. Di antaranya seperti kereta api, alat berat, alat utama sistem pertahanan (alutsista), dan sektor nonpublic service obligation (PSO) lainnya.

Reporter: Fariha Sulmaihati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...