Tangani Masalah Sengketa Aset, Bulog Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung

Michael Reily
31 Juli 2018, 17:03
Beras bulog
ANTARA FOTO/Rahmad
Tumpukan beras di Gudang Bulog di Lhokseumawe, Aceh, 31 Januari 2018.

Perum Bulog bekerja sama dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara . Kesepakatan kerja sama dituangkan  dalam bentuk Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara kedua pihak.

Direktur Utama Bulog Budi Waseso menyatakan beberapa kasus perdata terkendala karena MoU-nya sudah habis. “Setelah penandatanganan ini akan kita tindak lanjuti (kerja samanya),” kata Budi di Jakarta, Selasa (31/7).

Dia menjelaskan Jaksa Agung Muda merupakan pengacara negara karena Bulog merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, kedua pihak diharapkan bisa bersinergi dalam menangani sejumlah kasus yang  dihadapi Bulog berupa sengketa aset seperti gudang, lahan kosong, dan bangunan.

(Baca : Impor Beras 865 Ribu Ton per Juni 2018, Buwas : Tak Ada Impor Tambahan)

Namun, Budi enggan memaparkan detail tentang kasus perdata yang terjadi pada Bulog, termasuk  potensi kerugian negara jika Bulog dinyatakan kalah dalam sengketa tersebut.  

Budi menuturkan kerja sama tersebut nantinya akan meliputi pemberian bantuan hukum dari kejaksaan agung baik secara litigasi maupun nonlitigasi di Peradilan Umum maupun Lembaga Arbitrase, pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) maupun Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata. Selain itu, sebagai mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

(Baca  : Pemerintah Diminta Waspadai Lonjakan Harga Beras di Semester II)

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Loeke Larasati Agoestina menjelaskan pendampingan hukum yang diberikan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum. “Selama sesuai dengan prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan, dan meningkatkan kepatuhan,” ujar Loeke.

Sementara itu, untuk peningkatan kompetensi teknis dan Sumber Daya Manusia, Perum BULOG dengan JAMDATUN juga akan melakukan kerja sama. Bentuknya dalam bentuk penyelenggaraan workshop, seminar, Focus Group Discussion, dan Bimbingan Teknis lainnya.

Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...