Mantan Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun dalam Kasus Dugaan Korupsi BLBI

Dimas Jarot Bayu
3 September 2018, 15:55
Persidangan BLBI tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengggung dituntut 15 tahun dalam kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  Syafruddin juga didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan atas perbuatannya.

"Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata JPU KPK Khaeruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9).

Syafruddin dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syafruddin diduga melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara bersama-sama dengan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro Jakti, pengusaha Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul, Itjih S Nursalim.

(Baca juga: Sjamsul dan Dorodjatun Ada dalam Dakwaan Kasus BLBI Eks Kepala BPPN)

JPU KPK menyebutkan, mereka memiliki kehendak yang sama untuk menghilangkan hak tagih negara kepada Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun dengan cara menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Kehendak tersebut kemudian direalisasikan dengan adanya kerjasama yang erat dan disadari oleh Syafruddin, Dorodjatun, Sjamsul, dan Itjih degan tidak menyatakan adanya misrepresentasi atas piutang BDNI kepada petambak PT DCD dan PT WM.

"Kemudian terdakwa dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti justru menghapus piutang tersebut yang ditindaklanjuti terdakwa dengan menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham, meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya," kata Khaeruddin.

(Baca juga: Syafruddin Temenggung Minta Sjamsul Nursalim Jadi Saksi Kasus BLBI)

Jaksa KPK mengungkapkan, hak tagih negara hilang akibat Syafruddin menerbitkan SKL atas utang BLBI milik Sjamsul meski kewajibannya belum dipenuhi.

JPU KPK Kiki Ahmad Yani mengatakan, awalnya Syafruddin mengusulkan penghapusbukuan utang unsustainable petambak plasma yang dijamin dua perusahaan milik Sjamsul, PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) sebesar Rp 2,8 triliun.

Usulan tersebut disampaikan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 16 Januari 2004, meski Syafruddin menyadari adanya misrepresentasi utang petambak yang dipaparkan Sjamsul. Atas usulan tersebut, Ketua KKSK Dorodjatun Kuntjoro Jakti meminta Syafruddin menyampaikannya dalam rapat kabinet terbatas pada 11 Februari 2004.

Kemudian, Sjafruddin di depan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri melaporkan adanya utang petambak sebesar Rp 3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, utang yang dapat dibayarkan mencapai Rp 1,1 triliun, sementara sisanya sebesar Rp 2,8 triliun diusulkan untuk dihapusbukukan.

"Terdakwa juga menyampaikan kemungkinan penghapusbukuan di BPPN, namun tidak melaporkan aset berupa utang petambak yang diserahkan oleh Sjamsul Nursalim terdapat misrepresentasi pada saat penyerahannya ke BPPN," kata Kiki.

Atas laporan Syafruddin, Kiki menyebut Megawati tidak mengambil keputusan. Ini sebagaimana keterangan yang disampaikan Dorodjatun dan eks Menteri Keuangan Boediono.

Meski demikian, Syafruddin tetap mengklaim usulan penghapusan porsi utang unsustainable petambak plasma atas persetujuan Megawati. Dari situ, Syafruddin menandatangani ringkasan eksekutif BPPN yang mengusulkan KKSK penghapusbukuan utang tersebut.

Pada 13 Februari 2004, Dorodjatun dengan berpedoman pada ringkasan eksekutif BPPN kemudian menandatangani Keputusan No. KEP. 02/K.KKSK/02/2004. Keputusan itu menyetujui nilai utang masing-masing petambak plasma ditetapkan setinggi-tingginya sebesar Rp 100 juta.

Dengan penetapan nilai utang maksimal tersebut, maka sebagian utang pokok dihapuskan secara proporsional sesuai beban utang masing-masing petambak plasma. Selain itu, seluruh tunggakan bunga serta denda dihapuskan. Keputusan KKSK sebelumnya yang memerintahkan porsi unsustainable debt ditagihkan ke Sjamsul dan dialihkan ke PT DCD pun dinyatakan tidak berlaku.

"Pasca-keluarnya Keputusan KKSK tanggal 13 Februari 2004, selanjutnya terdakwa melakukan penghapusbukuan utang petambak Dipasena pada 29 Februari 2004, yaitu dua hari setelah perpanjangan masa tugas BPPN," kata Kiki.

Kiki mengatakan, sebenarnya hak tagih porsi utang unsustainable petambak masih ada meski adanya penghapusbukuan. Hanya saja, Kiki menilai Syafruddin mengabaikan fakta tersebut.

Pasalnya, Syafruddin bersama Sjamsul yang diwakili istrinya, Itjih S Nursalim justru menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir No. 16. Akta tersebut menyatakan bahwa Sjamsul telah melaksanakan dan menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam MSAA.

Kemudian tanggal 26 April 2004, terdakwa menandatangi surat SKL-22/PKPS-BPPN/0404 perihal PKPS kepada Sjamsul Nurslaim sehingga mengakibatkan hak tagih utang petambak pada Dipasena menjadi hilang," kata Kiki.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...