Syafruddin Temenggung Divonis Penjara 13 Tahun dalam Korupsi BLBI

Dimas Jarot Bayu
24 September 2018, 18:17
Syafruddin Arsjad Temenggung
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsjad Temenggung (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bersalah Syafruddin Arsyad Temenggung dalam korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini dihukum penjara 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Yanto di Pengadilan, Senin (24/9).  

Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syafruddin terbukti melakukan korupsi BLBI bersama mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim.

Syafruddin juga terbukti memenuhi unsur melawan hukum. Selain itu, dia dinyatakan memperkaya orang lain, yakni Sjamsul. (Baca juga: Alasan Jaksa KPK Seret Dorodjatun dalam Kasus Dugaan Korupsi BLBI).

Lelaki ini juga dinyatakan merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun ketika menghilangkan hak tagih negara kepada Sjamsul dengan menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Hal tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Lunas Nomor SKL-22/PKPS-BPPN/0404 perihal PKPS kepada Sjamsul Nursalim pada 26 April 2004. “Walaupun Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terkait misrepresentasi utamg petambak,” kata hakim Diah Siti Basariah.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Syafruddin yakni perbuatannya tak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindak pidana korupsi, kata hakim,  merupakan kejahatan luar biasa. Syafruddin juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan yakni Syafruddin berlaku sopan selama persidangan. Dia juga belum pernah dihukum. Dalam putusan ini, majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang disampaikan Syafruddin dan penasehat hukumnya.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Syafruddin dituntut 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (Baca: Mantan Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun dalam Kasus Dugaan Korupsi BLBI).

“Kami menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata JPU KPK Khaeruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...