Menteri Tjahjo Dorong Jutaan Penduduk Proaktif Rekam E-KTP
Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) segera melakukan perekaman. Sebab, Kementerian kesulitan jika harus jemput bola terhadap semua orang yang belum melakukannya.
Saat ini, masih ada 4-5 juta orang yang belum merekam data diri untuk e-KTP. “Mohonlah mereka juga proaktif,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Jakarta, Senin (19/11).(Baca juga: Bawaslu Minta KPU Waspadai 2,2 Juta Pemilih Belum Rekam e-KTP).
Menurut dia, dua juta jiwa berasal dari Papua. Di sana terkendala masalah geografis dan budaya. Untuk wilayah ini, Kementerian berusaha jemput bola. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan telah mengirimkan enam tim ke Papua untuk mencari masyarakat yang belum merekam e-KTP. Tim yang terdiri dari 31 orang itu akan terjun dua pekan di enam kabupaten.
Zudan pun mengimbau masyarakat yang datanya ganda segera melapor ke Dinas Kependudukan terdekat. Saat ini ada lima juta data beridentitas ganda. Nantinya, masyarakat hanya tinggal memilih satu data identitas, lalu Dinas Kependudukan menghapus satu data lainnya. “Prinsipnya simpel. Masyarakat datang, kami buatkan e-KTP,” kata Zudan.
Sebelumnya, Komisi Pemilhan Umum (KPU) memutuskan pemilih yang belum memiliki e-KTP juga surat keterangan tak akan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Dengan demikian, mereka tak bisa memilih pada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019.
(Baca juga: KPU: 31 Juta Penduduk Pemilik E-KTP Belum Masuk Daftar Pemilih).
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan masyarakat yang belum merekam e-KTP salah satunya terjadi di Serang bagian timur. “Ada seribu warga negara di salah satu pulau belum memiliki dokumen kependudukan. Di beberapa tempat yang lain juga ada kondisi seperti itu,” ujar Viryan di kantornya, Jakarta, Jumat (16/11).
KPU mencatat data pemilih sementara berjumlah 189.144.900 pemilih hingga Kamis (15/11). Data tersebut dihimpun dari 34 provinsi. Rinciannya, 28 provinsi menggunakan data hasil pemutakhiran pasca DPT hasil perbaikan satu dan enam provinsi lainnya menggunakan data eksisting. Saat ini dilakukan perpanjangan waktu 30 hari karena masih ada KPU yang belum selesai melakukan pemutakhiran.