Nilai Tukar Petani Desember Naik
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada Desember 2018 naik sebesar 0,04 persen menjadi 103,16 dibandingkan bulan sebelumnya.
"Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) naik sebesar 0,54 persen, lebih besar dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) sebesar 0,50 persen," kata Kepala BPS Suharyanto di Jakarta, Rabu (2/1).
NTP menunjukkan nilai tukar produk-produk pertanian terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga, termasuk biaya produksi. Makin tinggi NTP, secara relatif makin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.
Kenaikan NTP Desember 2018 dipengaruhi oleh peningkatan subsektor tanaman pangan sebesar 0,75 persen dan peternakan0,17 persen. Sedangkan, subsektor hortikultura turun sebesar 0,02 persen, tanaman perkebunan rakyat 1,16 persen, dan perikanan 0,04 persen.
Catatan BPS menunjukkan kenaikan NTP tertinggi pada Desember 2018 terjadi di Provinsi Maluku sebesar 0,81 persen Sebaliknya, penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 2,34 persen.
Pada Desember 2018, inflasi pedesaan di Indonesia tercatat sebesar 0,58 persen disebabkan oleh naiknya indeks di seluruh kelompok penyusunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT), terutama kelompok bahan makanan.
Sedangkan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Desember 2018 sebesar 112,21 atau naik 0,26 persen dibandingkan NTUP bulan sebelumnya.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri menyampaikan bahwa peningkatan daya beli petani ini tidak terlepas dari upaya pemerintah meningkatkan produksi dan mengendalikan harga di tingkat petani maupun konsumen. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kesenjangan antara harga di tingkat petani dan konsumen.
"Di satu sisi, petani untung karena produk yang mereka hasilkan dibeli dengan harga tinggi. Di sisi lain, mereka pun bisa membeli kebutuhan-kebutuhan pokok dengan harga terjangkau," ungkap Kuntoro Boga.
Kuntoro Boga juga meyakini, peningkatan daya beli petani juga disokong oleh berbagai kebijakan pemerintah yang membantu petani dalam menjalankan usaha taninya.
"Kementerian Pertanian secara kontinu memberikan insentif bagi petani, di antaranya melalui pemberian bantuan sarana produksi (saprodi) dan alat mesin pertanian," kata Kuntoro Boga. Selain itu, katanya, Kementan juga terus mendorong petani ikut asuransi pertanian.