Timses Prabowo Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, Jumat (25/1). Laporan tersebut dilayangkan lantaran tabloid Indonesia Barokah dianggap mendiskreditkan Prabowo-Sandiaga.
Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Nurhayati mengatakan, pemberitaan di tabloid Indonesia Barokah mengandung ujaran kebencian dan fitnah. Hal tersebut, lanjut Nurhayati, terlihat dalam artikel berjudul "Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?" di halaman enam tabloid tersebut.
Nurhayati pun menilai ujaran kebencian dan fitnah muncul di berita "Prabowo Marah Media Dibelah" pada halaman lima tabloid tersebut. Menurutnya, pemberitaan tabloid Indonesia Barokah telah melanggar azas keberimbangan dan tidak beritikad baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1, 3, 4, dan 8 Kode Etik Jurnalistik.
"Tabloid Indonesia Barokah edisi I Desember 2018 baik judul maupun isi kontennya mengandung fitnah dan ujaran kebencian kepada Prabowo dan Sandiaga," kata Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
(Baca: Strategi Prabowo Mengubah Citra dalam Debat Pilpres 2019)
Selain itu, BPN Prabowo-Sandiaga menilai tabloid Indonesia Barokah sebagai media ilegal. Alasannya, tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers dalam susunan redaksi.
Alamat percetakan pun tidak dicantumkan dalam tabloid tersebut. Menurut Nurhayati, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Maka patut diduga tabloid Indonesia Barokah ilegal," kata Nurhayati.
Menurut Nurhayati, tabloid Indonesia Barokah berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat. Pemberitaan tabloid tersebut juga dianggap dapat memecah-belah umat Islam.
Sebab, BPN Prabowo-Sandiaga menemukan tabloid Indonesia Barokah kerap didistribusikan ke berbagai masjid di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hal itu lantas dapat menurunkan elektabilitas pasangan calon nomor urut 02 di kalangan pemilih muslim. "Ini berpotensi untuk pemilih yang tadinya ke Pak Prabowo menjadi mengambang," kata Nurhayati.
Nurhayati meminta Dewan Pers untuk segera menindaklanjuti laporan dari BPN Prabowo-Sandiaga. Jika dari hasil penelusuran Dewan Pers terbukti ada unsur pidana dalam pemberitaan tabloid Indonesia Barokah, BPN Prabowo-Sandiaga akan melaporkannya ke polisi.
BPN Prabowo-Sandiaga juga akan melaporkan masalah ini ke Bawaslu. "Kalau mengandung unsur pidana, diarahkan ke pihak berwajib maka kami akan segera melakukannya," kata Nurhayati.