Bareskrim Pelajari Rekomendasi Dewan Pers terkait Indonesia Barokah

Image title
30 Januari 2019, 12:37
Tabloid Indonesia Barokah
ANTARA FOTO/OKY LUKMANSYAH
Petugas Bawaslu menunjukkan tabloid Indonesia Barokah di Kantor Bawaslu Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2019). Bawaslu Kota Tegal masih menyelidiki isi tabloid Indonesia Barokah yang sudah tersebar di sejumlah masjid dan yayasan di Kota Tegal dengan pengirim tak dikenal, karena Kantor Pos Kota Tegal menerima 11 kantong yang masing-masing kantong berisi 50 sampul (satu sampul berisi tiga eksemplar tabloid).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mempelajari rekomendasi Dewan Pers terkait konten tabloid Indonesia Barokah yang beredar di sejumlah daerah. Dari hasil kajian tersebut, bisa ditentukan apakah kasus tersebut dapat ditarik ke ranah pidana.

"Sudah diterima (hasil rekomendasi Dewan Pers). Dipelajari dulu oleh tim dari Ditpidum (Direktorat Pidana Umum)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Bareskrim Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, seperti dikutip Antara, Rabu (30/1).

Rapat Pleno Dewan Pers pada 29 Januari 2019 memutuskan, tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik. Pasalnya, tabloid tersebut tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers, dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tabloid itu untuk menggunakan UU lain di luar UU Pers sebagai delik aduan dalam kasus tersebut.

(Baca: Luhut dan Kapolri Angkat Bicara soal Tabloid Indonesia Barokah )

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa konten tabloid Indonesia Barokah tidak menemukan adanya pelanggaran Pemilu dari pemberitaan tabloid Indonesia Barokah. Meski demikian, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai identitas susunan redaksi tabloid Indonesia Barokah tidak jelas. Alamat redaksi yang tercantum di tabloid Indonesia Barokah pun salah.

Pada halaman dua tabloid tersebut, alamat redaksi tertulis di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi. Setelah diverifikasi, ternyata alamat tersebut merupakan perumahan warga.

"Tempatnya juga salah kan. Tidak ada orangnya," kata Fritz. Ia tidak menutup kemungkinan jika tabloid Indonesia Barokah dapat dijerat dengan unsur pidana. Hanya saja, hal tersebut bukanlah wewenang Bawaslu.

Bawaslu telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan sejumlah masjid agar tidak mengedarkan tabloid Indonesia Barokah. Bawaslu menyebutkan, peredaran tabloid Indonesia Barokah terbilang masif dan ditemukan di kantor pos, sejumlah masjid, serta pesantren di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga ke Lampung dan Sumatera Barat.

(Baca: Moeldoko Minta Polisi Usut Penerbit Tabloid Indonesia Barokah)

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...