Walhi Kritik Pemerintah soal Konflik Petani Lawan Mamuang di Sulteng

Ameidyo Daud
12 Februari 2019, 20:39
No image
Aksi unjuk rasa petani dan Walhi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik pemerintah lantaran tidak juga merespons kasus dipenjarakannya Hemsi, petani dari Kecamatan Rio Pakava, Donggala, Sulawesi Tengah oleh aparat keamanan. Padahal, laporan kasus ini telah diberikan hingga ke Kantor Staf Presiden (KSP) pada Mei 2018.

Manajer Kampanye Walhi Sulteng Stevandi mengatakan, Hemsi ditangkap lantaran dianggap memanen sawit di lahan milik anak usaha Astra Agro Lestari, yakni PT Mamuang. Padahal, Hemsi dan sejumlah petani lainnya telah bercocok tanam di lahan tersebut sejak 1995.

Hemsi bersama petani lokal, pengacara, dan Walhi Sulteng memasukkan laporan kasus mereka dan diterima Ahli Utama KSP Abednego Tarigan. Bukan hanya itu, laporan tersebut juga dikirimkan ke instansi lain, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, hingga kini belum ada respons dari pemerintah. "Kami lihat seperti tidak ada itikad baik penyelesaian kasus Rio Pakava," kata Stevandi kepada Katadata, Selasa (12/2).

Bahkan, dalam persidangan PT Mamuang tidak pernah membawa bukti sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi kekuatan hukum. Sedangkan para petani disebutnya telah memegang Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sejak 1995. "Sedangkan perusahaan masuk membersihkan lahan pada 2004," kata dia.

Kakak Hemsi yang bernama Alex mengaku heran. Sang adik yang merupakan petani pembayar pajak malah dikriminalisasi seperti itu. Ia pun telah menyertakan alat-alat bukti kepada pihak berwajib. "Bagaimana dengan hak-hak keluarganya untuk menerima pendapatan?" kata Alex.

Turunan Undang-Undang

Manajer Kampanye Keadilan Iklim Eksekutif Nasional Walhi Yuyun Harmono mengatakan, salah satu pangkal kriminalisasi seperti kasus Hemsi terjadi lantaran pemerintah belum membuat turunan dari pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata. "Itu juga menjelaskan banyak aktivis dikriminalisasi maka kami dorong pemerintah keluarkan turunannya," kata dia.

(Baca: Walhi Minta Jokowi-Prabowo Singgung Konflik Agraria di Debat Pilpres)

Hingga kini, belum ada klarifikasi secara jelas dari Mamuang maupun induk usahanya, PT Astra Agro Lestari Tbk. Namun, Katadata mendapatkan salinan surat hak penguasaan atas tanah yang dikeluarkan kecamatan Rio Pakava. Dalam surat bernomor kop 593.6/298/SP-C/KEC.RIOPAKAVA/VII/2017 tersebut Hemsi membeli tanah seluas 20 ribu meter persegi tersebut dari Tandi Sarah pada 1993.

"Selanjutnya penyerahan hak penguasaan atau penggarapan atas tanah meliputi pula tanah, bangunan, dan tanaman di atasnya yang berada di atasnya yaitu tanah garapan," demikian bunyi surat tersebut.

Vice President PT Astra Agro Lestari Tbk Joko Supriyono tidak berkomentar banyak ketika dimintai konfirmasi lewat telepon. Ia menyatakan tengah dalam perjalanan ke Kuala Lumpur. Bahkan, pesan Whatsapp yang dikirim Katadata tidak direspons. Namun, External Manager Astra Agro Lestari Mohamad Husni menyatakan perusahaan akan mematuhi proses hukum. "Gugatannya sedang berjalan di pengadilan," kata Husni kepada Katadata.

(Baca: Walhi Gugat BKPM Terkait Izin Tambang di Aceh)

Reporter: Ameidyo Daud

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...