Walhi Sentil Jokowi Soal Konflik Lahan Sawit di Jambi

Ameidyo Daud
21 Februari 2019, 15:10
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Konflik lahan sawit yang melibatkan 495 KK di Jambi terjadi sejak 2007.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membantah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Debat Capres putaran kedua yang menyebutkan konflik agraria sudah tidak ada lagi di masa pemerintahannya. Padahal, kasus-kasus konflik lahan antara masyarakat dan korporasi masih terus bermunculan.

Salah satunya konflik antara PT Bukit Bintang Sawit (BBS) dengan 495 kepala keluarga di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Masyarakat Desa Seponjen dan Desa Tanjung menilai BBS menduduki lahan warga meskipun tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

Manajer Kebijakan Eksekutif Walhi Boy Evan Sembiring mengatakan, konflik yang terjadi sejak 2007 itu menandakan keberadaan konflik agraria di era Jokowi masih ada. Oleh sebab itu, Evan meminta Jokowi menyelesaikan konflik ini di sisa waktu pemerintahannya atau kurang lebih dalam delapan bulan mendatang.

"Kami mention Pak Jokowi, bisa dimulai dari Jambi ini," kata Evan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/2).

Padahal, wilayah desa ini sempat didatangi Teten Masduki yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Presiden. Teten saat itu datang untuk meninjau adanya kebakaran hutan. Evan meminta pemerintah melihat tanaman perkebunan sawit ini dari sisi lingkungan hidup selain dari nilai ekonominya. "Jangan konflik sekarang menjadi beban (di masa depan)," kata dia.

(Baca: Jokowi: Sertifikasi Tanah Bukan Permudah Perusahaan Kuasai Lahan)

Salah seorang perwakilan warga Seponjen bernama Budiman mengatakan, konflik dimulai saat perusahaan tersebut mendapat izin lokasi 1.000 hektare dari pemerintah kabupaten. BBS lantas membagi-bagikan uang kepada warga tanpa diketahui maksudnya. Ternyata, di kemudian hari uang tersebut dianggap sebagai ganti rugi. "Total 28 KK dengan luas lahan 176,4 hektare diserobot," kata Budiman.

Sedangkan Saidi dari Desa Tanjung menjelaskan, beberapa keluarga di desanya terdampak oleh pembukaan jalan akses menuju kebun sawit di Seponjen. "Jadi sengaja menyerobot menuju Seponjen," ujarnya. Saat ini, 25 KK di Desa Tanjung masih enggan menyerahkan tanahnya kepada BBS.

Walhi menyebut BBS hanya memiliki izin lokasi serta izin usaha perkebunan saja. Padahal tanpa HGU, penguasaan atas tanah masyarakat tak dapat dilakukan. Oleh sebab itu, organisasi tersebut meminta pemerintah pusat menghentikan aktivitas BBS sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Selain itu, sanksi hukum baik pidana hingga administrasi juga dirasa patut dijatuhkan kepada perusahaan ini sesuai Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasalnya, izin lingkungan BBS dikeluarkan pada 2016 alias tujuh tahun sejak batas paling lama pengurusan izin ini. "Ini juga kritik terhadap aturan, mengapa perusahaan sering urus IUP ketimbang HGU," kata Evan.

(Baca: Walhi Minta Jokowi-Prabowo Singgung Konflik Agraria di Debat Pilpres)

Reporter: Ameidyo Daud

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...