Jokowi Minta Penataan Pemanfaatan Lahan Hutan Dipercepat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pendataan dan penataan pemanfaatan lahan di kawasan hutan dipercepat. Hal ini diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan lahan di kawasan hutan.
Jokowi mengatakan, ia melihat banyak masyarakat kesulitan karena persoalan sengketa lahan. Di Bengkulu, ada warga masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan swasta yang memiliki hak konsesi.
Menurut Jokowi, sengketa itu terjadi karena kampung warga masuk ke dalam wilayah konsesi perusahaan. Padahal, kampung tersebut sudah dihuni sebelum dikeluarkannya izin konsesi kepada perusahaan. "Sehingga menjadi sengketa dan kalah," kata Jokowi dalam Rapat Terbatas tentang Kebijakan Pemanfaatan Tanah di Hutan, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/2).
Rapat terbatas tersebut diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Kemudian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.
(Baca: Jokowi Sebut Pembagian Sertifikat Lahan di 2018 Lampaui Target)
Di Jawa, Jokowi melihat banyak kampung di kawasan Perhutani yang aksesnya terhambat. Ini lantaran mereka kesulitan membuat jalan aspal untuk akses mereka sehari-hari.
Warga di kampung-kampung tersebut harus mendapat izin lebih dahulu dari Perhutani untuk mengaspal jalan. "Hal-hal seperti ini saya kira harus cepat diselesaikan," kata Jokowi.
Inventarisasi dan Verifikasi Lahan
Lebih lanjut, Jokowi juga meminta agar inventarisasi dan verifikasi pengusaaan lahan di kawasan hutan disederhanakan. Jangan sampai prosesnya berbelit-belit dan malah menyulitkan rakyat. "Sehingga keluhan-keluhan rakyat yang sampai ke bisa diselesaikan secara cepat," kata Jokowi.
Program Reforma Agraria yang diusung pemerintahan Jokowi dalam empat tahun terakhir telah membagikan sertifikat perhutanan sosial seluas 2,6 juta hektare dari total 12,7 juta hektare yang direncanakan.
Pada 8 Februari lalu, Jokowi membagikan Surat Keputusan (SK) Pemanfaatan Hutan Sosial untuk Rakyat bagi 8.900 kepala keluarga (KK) di Cianjur, Jawa Barat. Setiap kepala keluarga dapat mengelola 1,5 hektare lahan selama 35 tahun.
Menurut Jokowi, proses pengelolaan lahan kawasan hutan disertai dengan pendampingan kepada masyarakat. Lahan hutan yang dikelola rakyat harus ditanami tanaman produktif yang bisa menambah penghasilan masyarakat namun tetap menjaga kelestarian hutan.
(Baca: Di Cianjur, Presiden Serahkan 13.900 Hektare SK Hutan Rakyat)