PGI Sambut Rekomendasi NU Hapuskan Istilah Kafir bagi Non-muslim

Dimas Jarot Bayu
5 Maret 2019, 17:01
Demo Ahok
Donang Wahyu|KATADATA
Demonstrasi menentang Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 lalu. PGI menyambut rekomendasi NU yang meminta penghentian penyebutan kafir untuk kalangan non-muslim.

Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) mengapresiasi rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang melarang penyebutan kafir bagi non-muslim. Ketua Umum PGI Henriette Hutabarat Lebang menilai rekomendasi tersebut dapat menjaga toleransi antarumat beragama di Indonesia.

"Saya kira ini perkembamgan yang harus kita sambut dengan baik," kata Henriette di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/3).

Henriette menilai masyarakat cenderung melabelkan non-muslim dengan sebutan kafir. Padahal, penyebutan tersebut akan menimbulkan diskriminasi.

(Baca: Ma’ruf: Rekomendasi NU Tidak Sebut Kafir untuk Jaga Keutuhan Bangsa)

Selain itu, istilah kafir dapat memunculkan stigma negatif terhadap warga negara non-muslim. Jika dibiarkan, hal tersebut berpotensi memunculkan permusuhan antarumat beragama. "Penyebutan istilah kafir terhadap seseorang mengganggu persaudaraan kita," kata Henriette.

Sekretaris Umum PGI Ghomar Gultom menambahkan, istilah kafir sebaiknya digunakan dalam internal agama dan tak perlu dibawa ke ruang publik.

Ghomar lantas menyarankan umat non-muslim disebut dengan istilah warga negara saja. "Saat menyangkut ruang publik, baiklah kita pakai warga negara saja," kata Ghomar.

(Baca: Survei: Jokowi Unggul di Muslim Moderat, Prabowo di Konservartif)

Munas Alim Ulama NU yang diselenggarakan di Banjar, Jawa Barat pada 27 Februari-1 Maret 2019 menelurkan rekomendasi untuk tidak memanggil umat non-muslim dengan sebutan kafir. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menilai istilah kafir bagi sebagian kelompok non-muslim mengandung unsur kekerasan teologis.

Selain itu, istilah tersebut tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan. Said menyebutkan, setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata konstitusi.

Ada pun, Said menjelaskan istilah kafir hanya berlaku ketika Nabi Muhammad SAW berada di Makkah. Istilah tersebut diperuntukkan kepada orang-orang yang menyembah berhala, tidak memiliki kitab suci serta agama yang benar.

"Ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, tidak ada istilah kafir bagi warga Madinah. Ada tiga suku non-muslim di Madinah, di sana non-muslim tidak disebut kafir," kata Said.

(Baca: Langkah Lunglai Prabowo-Sandiaga Menarik Dukungan Warga NU)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...