Jokowi Berpesan Agar Aisyah Tidak Keluar Rumah untuk Sementara Waktu
Presiden Joko Widodo menepati janjinya untuk menemui Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) yang didakwa pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam. Pada hari ini, Selasa (12/3), ia berpesan agar Aisyah tidak keluar rumah dulu untuk sementara waktu.
Jokowi meminta Aisyah menenangkan diri setelah dipenjara selama dua tahun 23 hari di Malaysia. Dengan begitu, "(Aisyah) bisa merencanakan kehidupan yang baik," kata Jokowi kepada Aisyah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3).
(Baca: Temui Siti Aisyah Besok, Jokowi: Pembebasannya Melalui Proses Panjang)
Pertemuan itu berlangsung selama 15 menit. Jokowi menyampaikan, dirinya bersyukur atas bebasnya Aisyah dari ancaman pidana akibat tuduhan membunuh Kim Jong Nam. Alhasil, Aisyah bisa berkumpul dengan keluarganya di Indonesia.
Jokowi mengatakan, proses pendampingan hukum dari pemerintah untuk pembebasan Aisyah cukup panjang. Bahkan, pemerintah harus menyewa pengacara untuk bisa mendampingi Aisyah sejak ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia pada 16 Februari 2017 lalu.
Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mendampingi setiap WNI yang bermasalah di luar negeri. "Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya," kata Jokowi.
(Baca: Rangkaian Lobi Bebaskan Siti Aisyah dari Jeratan Hukum Malaysia)
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menambahkan, pemerintah memberikan bukti-bukti yang bisa meringankan dakwaan terhadap Aisyah. Retno mengatakan, banyak pihak yang terlibat dalam pembebasan Aisyah seperti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly; Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Menurut dia, Kementerian dan Lembaga (K/L) tersebut berupaya keras untuk membebaskan Aisyah. "Kami terus bergabung, berupaya untuk mencari atau memberikan tambahan-tambahan selain pengacara," kata Retno.
Lobi panjang untuk Aisyah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pembebasan Aisyah melalui proses lobi yang cukup panjang hingga akhirnya Jaksa Agung Malaysia mencabut dakwaan di pengadilan. Pemerintah RI memulainya lewat koordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara membebaskan Aisyah. Proses komunikasi dimulai sejak pemerintahan masa PM Najib Razak hingga pemerintahan sekarang yang dipimpin Tun Mahathir (Mohamad).
(Baca: Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Kim Jong Nam)
Kementerian yang dipimpin Yasonna lantas menyurati Jaksa Agung Malaysia untuk menyampaikan pembebasan Aisyah. "Setelah diadakan perundingan, pendekatan yang baik maka beberapa waktu yang lalu kami menyurati Pak Jaksa Agung," kata dia.
Yasonna menyampaikan tiga alasan kepada Jaksa Agung Malaysia untuk membebaskan Aisyah. Pertama, Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show. "Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam," kata Yasonna.
Kedua, Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Ketiga, Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.
Dari proses lobi ini, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Aisyah dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan yang dipimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin. Untuk itu, Yasonna menegaskan bahwa pembebasan Aisyah sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia.
Penarikan dakwaan melalui proses persidangan sesuai Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia. "Itu dimungkinkan dalam hukum acara pidana Malaysia, jaksa mencabut (tuntutan terhadap Siti Aisyah)," kata Yasonna.