Data HGU Lahan Belum Dibuka, Sejumlah LSM Melapor ke Polisi

Dimas Jarot Bayu
26 Maret 2019, 08:32
Kamera Termal Deteksi Karhutla
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi lahan

Sejumlah organisasi nirlaba yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Buka Data Hak Guna Usaha (HGU) melaporkan persoalan belum dibukanya data HGU sebagai informasi publik kepada Bareskrim Mabes Polri. Para pelapor menduga belum dibukanya data HGU telah melanggar ketentuan pidana Pasal 52 Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Laporan ini terkait sengketa informasi publik terhadap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua terhadap informasi data HGU 31 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua telah dimenangkan sejak 28 Mei 2018. Hanya saja, hingga saat ini data HGU tersebut belum juga dibuka oleh Kanwil BPN Papua.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah melayangkan surat somasi kepada Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil untuk membuka data HGU pada 11 Maret 2019. Namun, mereka merasa Kementerian Agraria mengabaikan surat somasi ini hingga sekarang.

(Baca: Asosiasi Pengusaha Serahkan Pembukaan Data HGU ke Pemerintah)

Pelaporan diterima sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/221/III/2019 Bareskrim tertanggal 25 Maret 2019. "Dalam pengaduan, tertera terlapor adalah Kanwil BPN Provinsi Papua," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/3).

Asep mengatakan, pihaknya sebenarnya mengadukan Sofyan dalam kasus ini karena menyatakan penolakan membuka data HGU merupakan skema nasional. Sofyan menolak membuka data HGU dengan dalih melindungi industri sawit yang telah memberikan pekerjaan serta pendapatan bagi banyak petani di Indonesia.

(Baca: Tolak Buka Data HGU, Menteri Agraria Berdalih Lindungi Industri Sawit)

Industri sawit juga merupakan sumber pendapatan negara yang cukup besar.  Berdasarkan data Kementerian Pertanian luas lawan sawit Indonesia pada 2017 mencapai 12,3 juta hektar. Sofyan menyebut pembukaan data HGU sebagai informasi publik dapat membahayakan kepentingan nasional.

Lebih lanjut, Kanwil BPN Papua belum melaksanakan putusan Komisi Informasi Papua karena mengacu kepada Pasal 12 ayat 4 huruf i Perkap BPN RI Nomor 6 Tahun 2013. Namun, Asep menyebutkan ada persoalan teknis di Kepolisian dalam  menyesuaikan dengan putusan Komisi Informasi Papua. "Namun, dalam pengembangan perkara sangat mungkin menjangkau Menteri ATR/BPN," kata Asep.

Menurutnya, pelaporan ini sebagai bentuk kekecewaaan masyarakat atas ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasi konflik agraria di Tanah Air. Ruang-ruang dialog yang diharapkan dalam mewujudkan penyelesaian konflik yang berkeadilan seakan ditutup.

(Baca: Berderet Masalah, Kementerian Agraria Didesak Buka Data HGU Ikuti MA)

Perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah pun kerap kali berujung kriminalisasi. Dengan dibukanya data HGU, Asep menilai konflik agraria dapat diredam. Ini karena pembukaan data HGU dapat mengurai ketimpangan struktural atas sumber-sumber agraria.

Koalisi akan mendesak Polri untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini. "Jangan sampai kasus ini dilimpahkan ke daerah karena tertutupnya informasi HGU adalah persoalan serius," kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...