Rudiantara: Ada 7 Konten Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau para peserta Pemilu 2019 untuk tidak berkampanye pada masa tenang, namun ternyata masih saja ada pihak-pihak yang melakukan kampanye di media sosial.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mencatat sejak Minggu (14/4), yang merupakan awal masa tenang Pemilu 2019, hingga hingga Senin (15/4) pagi, tercatat ada tujuh akun yang menyebarkan konten kampanye di media sosial. Rinciannya, empat konten kampanye muncul pada hari Minggu. Adapun, tiga konten kampanye lainnya diunggah sejak Senin dini hari.
"Ada tujuh (konten kampanye) sampai pagi tadi, berlakunya sejak Minggu pukul 00.00 WIB," kata Rudiantara di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Senin (15/4).
(Baca: Awasi Medsos Saat Masa Tenang Pilpres 2019, Bawaslu Gandeng Kominfo)
Menurut Rudiantara, konten kampanye mayoritas diunggah di Instagram. Nantinya, para penyebar konten tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Bawaslu karena mereka diduga telah melanggar aturan berkampanye di luar jadwal yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia kembali menegaskan, bahwa selama masa tenang Pemilu 2019, tidak boleh ada kampanye dan tidak boleh melakukan kegiatan yang dianggap menjual salah satu paslon.
Selain konten kampanye, Rudiantara menambahkan pihaknya mencatat ada berbagai tagar politik yang mengemuka di Instagram dan Twitter selama masa tenang. Ia merinci, ada lebih dari 500 tagar politik di Instagram dan 25 ribu tagar di Twitter. Namun, para pengguna tagar ini tidak bisa ditindak berdasarkan UU Pemilu, karena yang dilakukan hanyalah menyampaikan ekspresi politiknya di media sosial.
Ia mengingatkan, pemerintah jelas menghargai hak warga negara untuk mengekspresikan pilihan politiknya sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945, namun kebebasan berekspresi ini jangan sampai melampaui batas, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jika sampai melewati batas akan dijerat dengan pidana, dengan UU ITE," pungkas Rudiantara.
(Baca: Facebook dan Twitter Jelaskan Banyaknya Akun Politikus yang Diretas)