Idrus Marham Dihukum 3 Tahun, Seluruh Pembelaannya Ditolak Hakim

Image title
Oleh Fahmi Ramadhan - Antara
23 April 2019, 14:50
vonis Idrus Marham, PLTU Riau 1
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, divonis tiga tahun dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dengan hukuman selama tiga tahun dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Hakim menolak seluruh pembelaan Idrus yang tertuang dalam pledoi atau nota pembelaan.

Hakim menilai Idrus bersalah dan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari total Rp 4,75 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih. Dana diperoleh dari pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

(Baca: Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham Minta Divonis Bebas)

Dana tersebut menurut Majelis Hakim dipergunakan oleh Idrus Marham untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto. "Majelis hakim tidak sependapat untuk terdakwa bersalah harus sesuai dengan bukti-bukti yang cukup dan keyakinan hakim," kata anggota majelis hakim Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).

Selain divonis tiga tahun penjara, Idrus didenda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis hukuman ini masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Idrus divonis selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis itu pun berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,bukan pasal 12 huruf a sebagaimana tuntutan JPU KPK.

(Baca: Suap PLTU Riau, Bos Blackgold Johannes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan)

Menyikapi vonis hukuman, Idrus dan jaksa membutuhkan waktu tujuh hari dalam mengambil keputusan. "Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan UU kepada saya selama 7 hari dan pada saatnya saya akan menentukan sikap lebih lanjut dan tentu akan dalam koridor aturan dan hukum yang ada," kata Idrus.

Dalam perkara yang sama, Eni Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Eni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan U$ Singapura 40 ribu.

Sedangkan Johanes Kotjo diperberat hukumannya di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

(Baca: Idrus Marham Disebut Minta Rp 4 Miliar untuk Munaslub Golkar)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...