Ketua Apindo Menilai Rencana Pindah Ibu Kota Perlu Landasan Hukum Kuat

Image title
3 Mei 2019, 16:42
Apindo, rencana pemindahan ibu kota
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah kendaraan terjebak macet di ruas jalan bebas hambatan atau Tol, kawasan Cawang UKI, Jakarta, Senin (18/3). Pertumbuhan jumlah motor dan mobil di Jakarta mencapai 12 persen per tahun atau berkisar 5.500 hingga 6000 unit per hari dan kepadatan jalanan di Ibu kota disebabkan oleh tingginya pengguna kendaraan pribadi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai rencana pemidahan ibu kota tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu yang singkat. Oleh karena itu, butuh landasan hukum yang kuat agar rencana tersebut dapat dilanjutkan oleh presiden periode 2024-2029 dan setelahnya.

Hariyadi mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan landasan hukum tersebut. "Jangan sampai nanti tidak ada payung hukum kuat dan setelah ganti presiden 5 tahun lagi, (rencana pemindahan ibu kota) tidak jalan. Akibatnya rugikan kita semua," kata dia di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (3/5).

Ia mengatakan, banyak rencana pemerintah yang tak terurus akibat adanya pergantian presiden. Contohnya, proyek Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) pada era Presiden Soeharto telah meenyedot dana dalam jumlah besar. Namun, pergantian pemerintahan mengakibatkan investasi yang telah dipersiapkan menjadi terbengkalai.

Oleh karena itu, jaminan jangka panjang sangat diperlukan untuk mencegah adanya kerugian dana. Hal ini dinilai menjadi kelemahan pemerintah saat ini. "Kelemahan kita tidak punya GBHN (Garis Besar Haluan Negara) seperti dulu," ujarnya.

Namun, Hariyadi menilai rencana pemindahan ibu kota menjadi ide yang bagus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Meski demikian, pemindahan ibu kota memerlukan persiapan tata ruang, dana, dan kesiapan daerah dalam jangka panjang. "Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu lima tahun," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengungkapkan proses pemindahan ibu kota membutuhkan waktu 5-10 tahun. "Pokoknya begitu ada keputusan presiden ya jalan. Paling cepat pada 2020," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro.

(Baca: Pemindahan Ibu Kota, BKPM: Bisa Gairahkan Investasi Skala Besar)

Bappenas memiliki dua skema pendanaan untuk pemindahan ibu kota itu. Skema pertama untuk pemindahan yakni dengan total anggaran Rp 466 triliun. Skema kedua membutuhkan biaya Rp 323 triliun. "Bedanya skema satu dan dua itu pada jumlah aparatur sipil negara," ujarnya.

Skema pertama, kebutuhan lahannya mencapai 40 ribu hektare. Jumlah penduduk yang bermigrasi ke ibu kota yang baru mencapai 1,5 juta jiwa, terdiri dari seluruh aparatur sipil negara yang bekerja di kementerian dan lembaga, tingkat legislatif dan yudikatif, serta pelaku ekonomi dan anggota TNI dan Polri.

Untuk skenario kedua, luas lahannya lebih kecil, yaitu 30 ribu hektare. Jumlah orang yang bermigrasi 870 jiwa, terdiri instansi pemerintah yang sama dengan skenario pertama.

Porsi pendanaan proyek itu tidak akan 100% mengandalkan APBN. Pemerintah akan melibatkan BUMN, swasta, maupun Kerja Sama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU).

“Di awal kami masih melihat porsi pendanaan pemerintah itu 50%,” kata Bambang. Porsi ini masih bisa dikurangi lagi dengan manajemen aset gedung-gedung pemerintah di Jakarta yang ditinggalkan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sampai saat ini, ia mengatakan, salah satu kriteria calon wilayah ibu kota yang baru adalah memiliki risiko bencana alam yang minim. Tiga wilayah yang memenuhi kriteria itu adalah Sumatera bagian timur, Kalimantan, dan Sulawesi bagian selatan. Dari kajian terakhir, pemerintah baru pada keputusan untuk memindahkan ibu kota. “Kami belum bahas wilayahnya,” katanya.

(Baca: Jokowi Akan Konsultasikan Tiga Calon Ibu Kota Baru kepada DPR)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...