Periksa Sofyan Basir sebagai Tersangka, KPK Belum Konfrontir Rekaman

Image title
Oleh Antara
6 Mei 2019, 18:43
Sofyan Basir, tersangka KPK
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta Selatan (6/5/2019).

Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir menjalani pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka KPK dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dengan mendapat 15 pertanyaan.

"Baru pemeriksaan awal, ada 15 pertanyaan yang diajukan dan seperti biasa, standar saja masih identitas, kemudian ditanya tupoksi (tugas pokok fungsi) sebagai dirut, kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin, jadi sedikit masalah di Riau- 1, yang lain belum ada," kata penasihat hukum Sofyan, Susilo Aribowo, di Gedung KPK, Senin (6/5) seperti dikutip dari Antara.

Sofyan mengaku ia belum ditanya mengenai penunjukan perusahaan tertentu untuk mengerjakan PLTU Riau-1."Belum, belum (ditanyakan) masih panjang ini ya," kata Sofyan.

(Baca: KPK Panggil Empat Saksi Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1)

Sofyan mengaku ia belum ditanya mengenai penunjukan perusahaan tertentu untuk mengerjakan PLTU Riau-1."Belum, belum (ditanyakan) masih panjang ini ya," tambah Sofyan sambil berjalan ke arah mobilnya.

Dalam sidang untuk Eni Maulani Saragih pada 18 Desember 2018 di pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutarkan percakapan antara Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo terkait dengan "fee" yang akan diperoleh Sofyan bila dapat meloloskan proyek PLTU Riau-1. Dalam percakapan tersebut, Eni dan Kotjo menyebut nama SB berulang kali.

Sementara itu Susilo menyatakan sebagai Dirut PT PLN, Sofyan tidak bisa menghindari pertemuan-pertemuan dengan mitra kerjanya. "Pertemuan-pertemuan itu memang ada, tidak bisa kita hindari, pertemuan 9-10 kali ada, tapi substansi pertemuan itu apa? Tidak ada yang berkaitan dengan pembahasan fee itu tidak ada. Tetap Pak Sofyan bicara PLN, tidak bicara mengenai 'fee'," tambah Susilo.

(Baca: Peran Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1)

 KPK mengumumkan Sofyan Basir sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4). KPK juga sudah mengirimkan surat permohonan cegah untuk Sofyan sejak 25 April 2019 hingga enam bulan ke depan.

Pada Kamis (2/5) lalu, KPK memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi untuk Sofyan Basir. Pemeriksaan Nicke terkait perannya saat menjadi Direktur Perencanaan PT PLN.

Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp 12,8 triliun.

Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek PLTU Riau-1.

Terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan $Sin 40 ribu.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 5 miliar.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...