Polisi Tangkap Pengancam Pembunuh Jokowi
Polisi telah menetapkan Hermawan Susanto (HS), pengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka. Yang bersangkutan diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemarin, Minggu (12/5), sekitar pukul 08.00 WIB.
HS diduga mengancam presiden melalui sebuah video yang viral di media sosial. “Ia diringkus karena menguncapkan kata-kata, “Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal, kepalanya. Demi Allah,”” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono seperti dikutip dari Antara.
HS kemarin masih menjalani pemeriskaan awal. Hari ini Kepolisian akan menggelar konferensi pers terkait hasil penangkapan dan pemeriksaan tersebut.
Dalam video yang sempat viral, pria kelahiran 8 Maret 1994 itu diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan terhadap simbol negara, yakni Presiden. HS melakukannya di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Jumat lalu sekitar pukul 14.40 WIB.
(Baca: Ribuan Pengawal BPN Prabowo-Sandiaga 'Mengepung' Bawaslu)
Polisi juga telah menggeledah rumah HS yang beralamat di RT 09, Jalan Palmerah Barat I, Jakarta Barat. Ketua RT setempat, Harto Kaseha, mengatakan, rumah itu digeledah bertepatan dengan waktu penangkapan HS.
Harto menceritakan, penggeledahan berawal pada pukul 06.30 WIB. Saat itu polisi datang ke kompleks perumahan untuk mencari Ketua RT 09. “Dia duduk dulu di dekat musala karena rumah saya masih gelap dan saya masih tidur,” katanya.
Sekitar pukul 07.00 WIB, polisi datang ke rumahnya. “Saya mengira akan ditanya soal C1 karena saya kemarin ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” katanya. Ternyata polisi menanyakan rumah HS.
Polisi juga sempat memperlihatkan foto HS agar Harto mengenali wajahnya. “Saya jawab kenal. Saya beri tahu di mana rumahnya,” ujarnya. Polisi lalu menghubungi anggotanya yang berada di Parung, Bogor, untuk memberi tahu jika rumah HS sudah ditemukan.
HS dijerat dengan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara. Sesuai dengan Pasal 104 KUHP, makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pindana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Ia juga dikenakan tindak pidana di bindang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 24 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.