Menang 5,3 Juta Suara di Jabar, Kubu Prabowo Enggan Teken Hasil KPU
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangkan suara Pemilihan Presiden 2019 di Jawa Barat. Berdasarkan data hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi, pasangan Prabowo-Sandi menang dengan selisih 5,32 juta suara dari Jokowi-Ma'ruf Amin. Meski menang, saksi dari kubu Prabowo enggan menandatangani berkas pengesahan hasil suara Pilpres pada rapat pleno KPU Jabar.
"Kami dari saksi pasangan calon nomor urut 02 tidak tidak menandatangani hasil rekapitulasi di Provinsi Jabar," kata Sekretaris BPN Jawa Barat, Melda Hutagalung di Kantor KPU Jawa Barat, di Bandung, Senin malam (13/5) seperti mengutip dari Antara.
(Baca: Situng KPU Capai 80% TPS, Jokowi Unggul 15,5 Juta Suara)
Dia mengatakan semua alasan dan keberatan pihaknya terhadap kontestasi Pemilu 2019 sudah dicantumkan dalam dokumen DC2. Salah satu alasannya banyaknya anggota KPPS yang meninggal setelah bertugas menyiapkan Pemilu. juga menjadi alasan. Kasus tersebut perlu diselidiki dan diungkapkan kepada publik.
"Kami ingin menang dengan cara yang jujur dan adil. Jadi dengan alasan itu kami tidak menandatangani. Walaupun kami di Jabar menang, kami tidak menandatangani," kata Melda.
Sementara itu, Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan sikap tersebut tidak mengurangi atau berpengaruh pada pengesahan hasil suara.
"Sesuai peraturan KPU, bagi saksi yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi harus menuangkan alasannya di formulir DC2 KPU Jabar, tadi yang bersangkutan sudah menyampaikan," kata Endun.
(Baca: Menang di Yogyakarta, Suara Jokowi Dua Kali Lipat Melebihi Prabowo)
Dia menyatakan menghormati keputusan yang diambil oleh saksi dari BPN tersebut. Namun, dengan tidak adanya tanda tangan dari kubu 02, tidak akan berpengaruh pada keabsahan hasil rekapitulasi.
"Kami menghormati sikap saksi yang tidak mau atau tidak menandatangani hasil. Tapi itu tidak mengurangi keabsahan rekapitulasi suara," kata dia.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 di Jabar, pasangan Prabowo-Sandi menang di 21 kabupaten dan kota dengan memperoleh 16.077.446 suara. Sedangkan Jokowi-Ma'ruf menang di enam daerah lainnya dengan perolehan sebanyak 10.750.568 suara.
Kubu Prabowo Tolak Rekapitulasi di Banyak Wilayah
Selain Jawa Barat, saksi dari Prabowo-Sandi menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara di Jawa Tengah. Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, banyak dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019 di Jawa Tengah. "Banyak masalah dan itu tidak terjawab, tidak dicarikan solusinya," kata Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Senin (13/5).
(Baca: Dalih Kecurangan, Alasan Saksi Kubu Prabowo Tolak Rekapitulasi Jateng)
Menurut Ferry, dugaan kecurangan tersebut salah satunya terkait adanya surat suara yang telah tercoblos sebelum hari pemungutan suara. Ada pula masalah para saksi yang dimintai kembali tanda tangannya di formulir C1 setelah 17 April 2019.
Selain itu, Ferry mempersoalkan saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang sempat dihalang-halangi ketika proses rekapitulasi suara dilakukan. Lebih lanjut, Ferry mempersoalkan adanya formulir C1 yang telah dicoret-coret. "Itu menurut saya kesalahan mendasar dalam berpemilu. Itu berpengaruh pada perolehan angka," kata Ferry.
Menurut Ferry, kasus ini sebenarnya tak hanya terjadi di Jawa Tengah, namun juga daerah lainnya, seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Karenanya, BPN pernah meminta adanya pemungutan suara ulang di beberapa wilayah tersebut.
Hanya saja, KPU tak mengabulkan permintaan dari BPN tersebut. Atas dasar itu, BPN akhirnya memutuskan tidak menandatangani hasil rekapitulasi di berbagai wilayah itu. "Ini bukan soal hitung satu tambah satu sama dengan dua, bukan itu. Kalau itu yang terjadi kita enggak keberatan, tapi ini soal betapa banyak kejanggalan Pemilu," kata Ferry.
(Baca: Gerakan People Power, Siasat Terakhir Prabowo Jelang 22 Mei)