Serahkan Rp 55 Juta ke Baznas, Jokowi Ajak Umat Muslim Tunaikan Zakat

Michael Reily
16 Mei 2019, 16:54
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019 sekaligus meluncurkan Visi Indonesia 2045 di Hotel Shangri-La Jakarta, pada Kamis (9/5/2019).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019 sekaligus meluncurkan Visi Indonesia 2045 di Hotel Shangri-La Jakarta, pada Kamis (9/5/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membayarkan zakat profesi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dia mengajak pembayar zakat (muzaki) untuk menjalankan kewajiban sesuai penghasilan.

“Zakat sangat penting sekali untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi, menuntaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan indonesia menjadi pusat ekonomi syariah,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5).

Dia mengungkapkan Indonesia memiliki potensi zakat yang besar mencapai Rp 252 triliun. Namun, capaian penghimpunan zakat infaq sodakoh oleh Baznas tahun 2018 sebesar Rp 8,1 triliun.

Menurutnya, kenaikan rata-rata tahunan yang lebih dari 20% sangat besar. Dia pun berharap tren lompatan pertumbuhan pengumpulan zakat terus berlangsung di Indonesia.

(Baca: Kepala Bappenas: Calon Ibu Kota Baru Akan diumumkan Tahun Ini)

Jokowi meminta pengumpulan zakat terintegrasi secaea digital. “Zakat bisa kita kerjakan dengan sistem yang lebih baik sehingga penyalurannya efektif dan efisien,” ujarnya.

Sebelumnya, Baznas) mencatat pengumpulan Zakat Infaq Sodakoh (ZIS) tahun 2018 mencapai Rp 8,1 triliun secara nasional. Rata-rata pengumpulan ZIS selama lima tahun terakhir tumbuh 26,64%.

“Baznas turut berperan dalam program santunan maupun pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan,” kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo.

Dia mengungkapkan, dua kebijakan pemerintah mampu mendongkrak realisasi pengumpulan zakat. Pertama, kewajiban bagi semua umat muslim yang memenuhi syarat menjadi pemberi zakat (muzaki).

Kedua, insentif pajak pembayaran zakat melalui Baznas bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Sehingga, zakat bisa mengurangi kewajiban pajak penghasilan.

(Baca: Dilema Bulog Akibat Menumpuknya Stok Beras)

Dia menjelaskan, Baznas mampu memberikan 28% penerima zakat (mustahik) melalui program pemberdayaan. Peningkatan nilai pendapatan para penerima zakat bisa mencapai 97,88%.

Bambang menambahkan, efek peningkatan pendapatan bakal lebih besar jika zakat yang terkumpul semakin besar. “Inisiatif penyusunan PP tentang Zakat Aparatur Negara bisa meningkatkan penghimpunan zakat,” ujarnya.

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...