AHY Apresiasi Langkah Prabowo Lapor Keberatan Pemilu ke MK

Michael Reily
22 Mei 2019, 12:35
AHY ketemu Jokowi, Prabowo lapor ke MK, Pilpres 2019, KPU, Kerusuhan 22 Mei Jakarta
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) memberikan salam kepada wartawan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/5/2019). Kedatangan AHY tersebut untuk bersilaturahmi dengan Presiden Joko Widodo.

Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kelompok yang tak menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lapor kepada Mahkamah Konsitusi (MK). Dia pun menyampaikan jalur konstitusional adalah semangat untuk menjaga suasana Pemilu yang damai.

Karena itu, ia mengapresiasi langkah pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno yang bakal melapor keberatan dalam Pilpres 2019 kepada MK. "Mudah-mudahan dengan itu, kita semua bisa terhindar dari semua polemik yang bisa diperburuk dengan aksi-aksi yang inkonstitusional," katanya usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/5).

Dia menambahkan, Pemilu merupakan pesta demokrasi masyarakat Indonesia. Sehingga, langkah yang sesuai dengan undang-undang bakal menjadi jalan paling tepat. KPU sebelumnya sudah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada 21 Mei 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

(Baca: AHY Sebut SBY Dukung Jokowi Tangani Masalah Pasca-Hitung Pilpres)

Menurut AHY, masyarakat bakal lebih lega jika suasana Pemilu pascapengumuman lebih tenang. "Kami pun sangat senang dan lega ketika mendengar Bapak Prabowo Subianto yang menyampaikan itikad tersebut, bahwa akan menempuh jalur konstitusional untuk bisa mengajukan keberatan atas hasil Pemilu," ujarnya.

Semua pihak harus berupaya untuk membangun persatuan di Indonesia. Kontestasi politik yang keras selama Pemilu telah memecah masyarakat menjadi dua kubu yang seolah tidak bisa kembali bersama. Padahal, semua pihak ingin Indonesia yang lebih baik dan lebih sejahtera.

Massa dan Aparat Bentrok

Sebelumnya, sebagian massa yang berdemonstrasi di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat kerusuhan di beberapa titik di Jakarta di antaranya di kawasan Tanah Abang dan Jalan Sabang hingga dini hari tadi. Kerusuhan bermula ketika massa menolak meninggalkan Bawaslu dan berpencar ke beberapa titik.

Massa perusuh sempat bertahan di sekitar Tanah Abang dan melakukan perlawanan pada pasukan antihuru-hara gabungan TNI-Polri, hingga Rabu pagi. Massa yang bertahan di seberang underpass Tanah Abang, Jalan Pasar Blok A dan jalan Pasar Blok E, menyerang polisi dengan menggunakan batu dan petasan.

Berdasarkan laporan Antara, massa sempat dipukul mundur sekitar pukul 03.50 WIB. Namun, mereka bertahan dengan menyerang menggunakan petasan kembang api besar dan membuat barikade. Akhirnya, petugas keamanan gabungan TNI-Polri membuat inisiatif untuk mundur sekitar pukul 04.00 WIB.

"Bisa dengar saya, rekan-rekan mari kita mundur dengan rapi menuju Bawaslu untuk beristirahat. Tameng semuanya hadapkan ke depan dan jangan tinggalkan seorangpun di belakang, mereka adalah saudara kita," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Harry Kurniawan melalui mobil komando.

(Baca: Asrama Brimob dan Markas Polisi Jadi Sasaran Amuk Massa)

Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, gugatan ke MK akan dilayangkan sebelum tanggal 24 Mei 2019. Ini mengingat para peserta Pemilu 2019 hanya memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara diumumkan. "Pokoknya kami sampaikan sebelum penutupan, sebelum batas waktu," kata Dahnil di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut Dahnil, rencana gugatan ke MK ini diambil atas masukan dari pendukung Prabowo-Sandiaga di berbagai daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara. Dia menjelaskan, para pendukung di daerah-daerah tersebut menyampaikan bahwa Prabowo-Sandiaga memerlukan langkah-langkah konstitusional untuk menggugat hasil Pemilu 2019.

(Baca: MK Butuh Waktu 14 Hari Tangani Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019 )

Reporter: Michael Reily
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...