Bawaslu Persiapkan Diri Hadapi Sidang Gugatan Pemilu 2019 di MK

Image title
29 Mei 2019, 11:34
Pemilu 2019, gugatan Pemilu 2019, Bawaslu, MK
Antara
Ilustrasi, Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) didampingi anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Muhammad Afifudin (kedua kiri), dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan keterangan pers.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan mengatakan pihaknnya telah menyiapkan diri dalam menghadapi proses sidang gugatan Pemilu 2019 yang telah dilayangkan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyebut, dalam sidang gugatan Pemilu 2019 tanggal 14 Juni mendatang, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan, akan memberikan keterangan sejelas mungkin dalam proses pengadilan.

"Penyampaian keterangan tentunya kami akan sampaikan dengan objektif. Kami nanti tidak akan beropini akan tetapi kami akan menyampaikan fakta-fakta yang telah kami miliki sesuai pengawasan kami," kata Abhan usai menghadiri acara diskusi bertajuk 'Buka bersama Media Massa' di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa, (28/5).

Terkait apakah ada kesamaan antara data pelanggaran yang dimiliki Bawaslu dengan bukti yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, ia menolak untuk berspekulasi. Namun dirinya tidak menutup kemungkinan, akan ada sejumlah data yang sama yang telah diajukan kubu BPN tersebut.

"Kami belum bisa menilai apakah seluruhnya sama atau tidak. Tapi sekilas membaca ada yang sama," ujar Abhan.

Abhan mengungkapkan, Bawaslu memilih untuk mengikuti setiap proses yang ada di persidangan, ketimbang mengambil kesimpulan mengenai terkait apa saja data yang disajikan.

(Baca: Hingga 28 Mei 2019 Bawaslu Catat 15.052 Data Pelanggaran )

Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar juga mengatakan kesiapan Bawaslu dalam sidang gugatan hasil Pemilu 2019. Ia menjelaskan, divisi hukum Bawaslu Pusat telah berkoordinassi dengan tim divisi hukum Bawaslu Provinsi untuk meyiapkan keterangan tertulis.

Ia memperkirakan, penyeleaian draft data-data terkait gugatan pemilihan legislatif (Pileg) akan diselesaikan dalam waktu minggu ini. Perihal siapa saja yang akan terlibat, ia menyebut Bawaslu daerah juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal ini. Meskipun dalam menyampaikan keterangan, Bawaslu Pusat yang akan menjadi ujung tombak.

Fritz mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu. Data-data yang sama nantinya akan dijelaskan kembali di sidang MK. "Itu yang akan kami sampaikan sebagai keterangan tertulis kami di MK," kata Fritz.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga akhirnya melayangkan gugatan ke MK atas hasil Pemilu 2019, khususnya hasil pemilihan presiden (Pilpres). BPN prabowo-Sandiaga secara tegas menolak hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menemukan sejumlah kecurangan.

(Baca: Prabowo-Sandi Serahkan 51 Bukti Gugatan Sengketa Pilpres ke MK)

“Kami masih menaruh harapan, tapi yang jelas sikap saya adalah akan menolak hasil perhitungan pemilihan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran,” ujar Prabowo di Jakarta, Selasa (14/5).

MK akan memprioritaskan penyelesaian perkara Pemilu 2019 pada hasil Pilpres ini. Lembaga tersebut harus menyelesaikan perkara ini dalam waktu 14 hari kerja, terhitung sejak teregistrasi.

Sidang gugatan Pilpres pertama kali akan dimulai pada 14 Juni, sedangkan putusan gugatan sengketa ditentukan pada 28 Juni mendatang. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjajanto menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019.  Gugatan tersebut juga dilengkapi dengan tujuh tuntutan yang resmi teregistrasi pada Jumat (24/5) lalu.

(Baca: Harus Buktikan Dalil, Peluang Prabowo-Sandiaga Menang di MK Kecil)

Reporter: Fahmi Ramadhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...