Kapolri Bantah Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 21-22 Mei 2019
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebut, pihaknya tidak pernah mengatakan Kivlan Zen sebagai dalang kerusuhan di sekitar gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21-22 Mei yang lalu. Pernyataan Tito sama dengan keterangan yang disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Komjen Polisi M Iqbal dalam sesi konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) beberapa waktu lalu.
Tito mengatakan, keterlibatan Kivlan terkait kejadian pada saat kerusuhan di Bawaslu. "Pada saat kejadian, jam sebelas malam terjadi kerusuhan, ada yang men-setting . Tapi saya tidak bilang itu Bapak Kivlan Zein," katanya usai menghadiri apel konsolidasi kemanan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di silang Monas, Jakarta, Kamis, (13/6).
Pada saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Iqbal menyebut telah terjadi dua segmentasi aksi demonstrasi. Segmen pertama, massa yang menjalankan aksi demo dengan tertib.
Kemudian saat pukul setengah sebelas malam, sejumlah provokator membuat keadaan menjadi rusuh dengan mulai menyerang ke arah petugas. "Kalau enggak sengaja kok enggak ada pendapat, kok langsung menyerang," ujar Tito.
Ia juga mengatakan, dalam peristiwa kerusuhan itu Kepolisian menemukan sejumlah barang bukti seperti bom molotov, pedang, roket , dan panah. Barang-barang itu sudah dipersiapkan sebelumnya oleh para perusuh 21-22 Mei 2019.
(Baca: Perseteruan Wiranto-Kivlan Zen, Dari Kasus 1998 hingga Urusan Uang)
Tito mengungkapkan, Kivlan bukanlah dalang utama dari aksi kerusuhan tersebut. Dia mengatakan sudah mengamankan tiga kelompok yang dengan barang bukti kepemilikan senjata api ilegal. Dalam ketiga kelompok ini, terdapat nama Kivlan Zein. Dua lainnya menyebut nama Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang terbukti mencoba menyelundupkan senjata yang ia kirim dari Aceh.
Terakhir, ada 15 orang yang memiliki empat senjata api di Jawa Barat. "Kami tidak tuduh sebagai dalang, tidak. Tapi ada pihak lain di luar petugas yang terindikasi akan gunakan senjata api (saat perisitwa 21-22 Mei)," katanya.
Pada apel yang juga dihadiri Panglima TNI Marsekal Tjahjanto, Tito mengakui penanganan kasus 21-22 Mei yang menyeret nama sejumlah purnawirawan memang menimbulkan ketidaknyamanan. 'Tapi ya hukum berkata demikian. Semua orang sama di mata hukum," katanya.
(Baca: Pengakuan Eksekutor Pembunuh 5 Tokoh, Dapat Ratusan Juta dari Kivlan)
Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku, dan sejumlah barang bukti. Ia diduga berperan memberikan perintah kepada para eksekutor, yakni H Kurniawan alias Iwan dan AZ. Kivlan juga diketahui memberikan uang sebesar Rp 150 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Iwan untuk membeli empat pucuk senjata api.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi sebelumnya mengatakan, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politisi PPP Habil Marati, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ade menyebut Kivlan juga diduga memberikan daftar nama target operasi kepada para eksekutor. Lebih lanjut, Kivlan diduga memberikan uang kepada eksekutor bernama Irfansyah dan Yusuf sebesar Rp 5 juta untuk melakukan pengintaian terhadap lokasi target operasi, khususnya pimpinan lembaga survei.
Kasus Soenarko, menurut Tito, berbeda dengan kasus Kivlan. Senjata yang dimiliki Soenarko jelas kepemilikannya pada saat di Aceh. Namun, Soenarko belum terbukti memiliki rencana operasi dalam menggunakan senjata tersebut.
Sementara untuk Kivlan, sudah terdapat sejumlah tersangka lain yang tertangkap dan mengungkapkan keterlibatan dirinya. Hal ini tentu semakin memberatkan dugaan keterlibatan Kivlan.
(Baca: Polisi Bakal Panggil Mantan Anggota Tim Mawar Terkait Kerusuhan 22 Mei)