Pemerintah Segel 3 Pom Bensin Curang di Jalur Pantura

Michael Reily
20 Juni 2019, 18:51
SPBU
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Perdagangan menemukan tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalur pantai utara Jawa (Pantura) telah melakukan kecurangan pada periode 15 Mei hingga 23 Mei 2019. Ketiga pom bensin berlokasi di Subang, Indramayu, dan Bekasi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggriono menyatakan ketiga SPBU terduga melakukan tindak pidana bidang metrologi legal. "Petugas akan menyegel pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang bermasalah itu," kata Veri dalam keterangan resmi, Kamis (20/6).

Berdasarkan hasil pengawasan, SPBU 34.45232 Bungkul Jalan Soekarno Hatta, Indramayu telah memasang alat tambahan pada pompa ukur BBM dalam bentuk rangkaian elektronik. Setelah pengujian, hasil kecurangan berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5%. 

(Baca: Formula Harga Tak Sesuai, AKR Hentikan Penjualan Solar Subsidi)

SPBU yang tertangkap tangan menggunakan alat tambahan patut diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf b jo., dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sementara itu, Veri tidak menemukan adanya alat tambahan pada dua SPBU lain yang berada di Subang dan Bekasi. Namun, setelah pengujian terhadap pompa ukur BBM di kedua SPBU, hasilnya berada di luar batas kesalahan yang diizinkan.

Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5 persen, masing-masing patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Veri juga mengingatkan para pemilik SPBU untuk tidak merusak segel yang telah dibubuhkan di pompa ukur BBM. “Sebagai bahan kebutuhan pokok, ketersediaan BBM berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri," ujar Veri.

(Baca: Pertamina Imbau Masyarakat Maksimalkan SPBU Regular Selama Arus Balik)

Dia meminta semua pihak, terutama pemilik SPBU untuk menjaga ketersediaan, distribusi, dan jaminan kebenaran hasil pengukurannya bagi masyarakat. Selain itu, pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, serta diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...