Mabes Polri Imbau Tak Ada Pengerahan Massa saat Pembacaan Putusan MK
Mabes Polri mengimbau tak ada mobilisasi massa pada saat menjelang, pada saat pengumuman putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi mau pun setelah pembacaan putusan.
"Mabes Polri mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi masa pada tanggal 26, 27, 28 mau pun setelahnya pada 29 Juni. Bahwa seluruh tahapan PHPU di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/6) seperti dikutip dari Antara.
Dedi Prasetyo mengatakan masyarakat dapat melihat langsung pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Kamis (27/6) itu melalui media massa serta saluran Youtube MK secara langsung.
(Baca: Hakim MK Gelar Rapat Bahas Sengketa Pilpres 2019)
Polri pun dari awal telah menyampaikan area Gedung MK harus steril dari kegiatan massa atas dasar pertimbangan kejadian kericuhan 21-22 Mei 2019.
"Dalam rangka memitigasi mobilisasi massa yang akan turun ke Jakarta-- insya Allah boleh dikatakan hampir sedikit lah ya-- dari Polda Jabar dan Polda Banten selalu melakukan imbauan juga bersama tokoh masyarakat," tutur Dedi Prasetyo.
Terkait beberapa organisasi massa seperti Persaudaraan Alumni (PA) Aksi 212 dan GNPF yang berencana menggelar aksi kawal sidang MK, hingga kini Polda Metro Jaya belum mendapat surat pemberitahuan.
(Baca: BW Tuduh Saksi dan Ahli Jokowi-Ma’ruf Beri Keterangan Tak Sesuai Fakta)
PA 212 berencana menggelar kegiatan Halal Bihalal Akbar di depan gedung MK, Jakarta pada 24-28 Juni 2019. Agenda acara tersebut rencananya terdiri dari pembacaan zikir, doa, dan salawat.
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, Halal Bihalal Akbar bukanlah seruan politik. Kegiatan tersebut merupakan aksi bela agama dan menegakkan keadilan. "Maka, aksi kami tidak boleh untuk partai dan juga tokoh politik. Adapun yang hadir harus lepaskan urusan partainya," katanya.
Kubu Prabowo Tak Larang Pengerahan Massa Jelang Putusan MK
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang PPA 212 jelang putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Juni 2019. Sebab, menurut dia, aksi seperti itu merupakan hak konstitusional dari masyarakat.
"Kami tidak punya kuasa melarang hak konstitusional warga negara," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6).
Meski demikian, Dahnil menyampaikan bahwa rencana aksi jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK bukan berasal dari BPN Prabowo-Sandiaga. Bahkan, Dahnil mengaku pihaknya telah berulang kali mengimbau para pendukung untuk tidak melakukan aksi.
Dahnil mengatakan, Prabowo-Sandiaga ingin para pendukung menghormati putusan MK. "Apapun hasilnya kami menghormati keputusan konstitusional. Masyarakat sudah tahu mana yang legitimate (sah) dan yang tidak,” kata Dahnil.