Idrus Marham "Pelesiran", KPK Siap Koordinasi dengan Ombudsman

Ihya Ulum Aldin
27 Juni 2019, 15:19
Idrus Marham pelesiran
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ombudsman mendapati Idrus Marham pelesiran selama empat jam pada Jumat pekan lalu (21/6).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan pelesiran Idrus Marham saat berobat ke Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu. Idrus saat ini menjadi narapidana di rumah tahanan (rutan) KPK terkait dugaan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Juru Bicara KPK Febriansyah mengatakan, saat ini pihaknya pun bakal mendalami temuan Ombudsman tersebut dan menyebut pengawasannya merupakan hal positif. "Tinggal memang perlu dilakukan secara profesional dan memastikan fakta-fakta yang ada sudah terkumpul, baru kemudian dipublikasi," kata Febriansyah kepada Katadata.co.id, Kamis (27/6).

Febriansyah mengatakan, kepergian Idrus untuk berobat ke RS MMC sudah sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum Idrus untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rutan KPK, yaitu Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit MMC.

"Tentu KPK harus melaksanakan penetapan Hakim tersebut," kata Febri. Dia pun memastikan, selama perjalanan Idrus dari Rutan ke RS, ia menggunakan borgol dan baju tahanan sesuai aturan yang berlaku. ORI menduga adanya maladministrasi karena Idrus didapati tidak menggunakan borgol dan rompi tahanan ketika berobat.

"Untuk hal-hal lain, juga sedang menjadi perhatian KPK, apakah memang terjadi (pelanggaran) dan bagaimana prosesnya," ujar Febriansyah. "Yang terpenting, koordinasi sangat dimungkinkan dilakukan."

(Baca: Proyek PLTU Riau yang Menjerat Anggota DPR hingga Dirut PLN)

Dihubungi secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menjelaskan, Idrus tiba di rumah sakit pada pukul 11.30 WIB pada 21 Juni lalu. Mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Golkar itu kemudian melakukan pembayaran usai berobat pada pukul 11.58 WIB.

Namun, ia baru kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang lokasinya sekitar 1,4 kilometer dari rumah sakit, pada pukul 16.00 WIB. "Ada jeda sekitar empat jam dari selesai diperiksa (oleh dokter) lalu melakukan pembayaran, sebelum kembali ke Rutan KPK," kata Teguh.

Teguh mengatakan, jeda empat jam tersebutlah menjadi pertanyaan ORI kepada KPK. Karena itu, Ombudsman berencana melakukan pemeriksaan lanjutan ke KPK pada esok hari.

(Baca: Idrus Marham Dihukum 3 Tahun, Seluruh Pembelaannya Ditolak Hakim)

Teguh memastikan, pihaknya sudah melakukan konfrontasi dengan pihak-pihak terkait, yaitu kepada pihak Rutan KPK dan RS MMC pada dua hari yang lalu. Dia mengatakan, pihak Rutan KPK membenarkan Idrus kembali ke Rutan pada pukul 16.00 WIB. Pihak RS MMC pun membenarkan pasien yang datang ke RS adalah Idrus Marham. "Jadi, sudah konfrontasi ke kedua pihak," katanya.

Selain jeda waktu tersebut, ORI juga menduga adanya maladministrasi terkait standar pengawalan oleh Rutan KPK. Menurut Teguh, seharusnya Idrus melakukan pengobatan dengan tangan yang terborgol, memakai rompi tahanan berwarna oranye, dan tidak menggunakan telepon seluler (ponsel).

"Kami menemukan, yang bersangkutan tidak memakai rompi, tidak diborgol, dan menggunakan HP. Termasuk melebihi batas waktu sampai empat jam," kata Teguh.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...