MK Menilai Situng KPU Tak Bisa Jadi Dasar Persoalkan Hasil Pilpres

Dimas Jarot Bayu
27 Juni 2019, 21:56
MK menolak dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan Situng KPU.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Answar Usman (tengah) selaku Hakim Utama beserta jajaran hakim dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6). MK menolak dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan Situng KPU.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa dijadikan sebagai dasar untuk mempersoalkan hasil Pilpres 2019. Karena itu, majelis hakim MK menolak dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan Situng KPU. 

"Dalil-dalil permohonan pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai hasil Pilpres 2019 secara resmi diperoleh berdasarkan rekapitulasi manual secara berjenjang. Situng KPU hanyalah alat bantu berbasis teknologi informasi guna mendukung akuntabilitas kinerja pelaksanaan Pemilu 2019.

"Web Situng tidak bisa dijadikan dasar rekapitulasi berjenjang untuk menentukan hasil perolehan suara pasangan calon dalam pilpres 2019," kata Saldi.

(Baca: MK Mentahkan Keterangan Ahli Prabowo soal Perbandingan Suara Pilpres)

Majelis hakim MK pun menyebut kekeliruan data formulir C1 sangat mungkin terjadi. Sebab, data C1 yang diinput di Situng KPU disalin apa adanya sesuai yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kekeliruan tersebut tak dapat diperbaiki secara langsung. Perlu ada rapat pleno terbuka rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional untuk memperbaiki kekeliruan tersebut.

Rapat tersebut dihadiri oleh KPU, Bawaslu, serta saksi dari masing-masing pasangan calon dalam Pilpres 2019. "Oleh karena itu, sulit meyakini dalil pemohon jika pemohon memperoleh data (C1) tersebut hanya mengunduh pada situsweb Situng KPU," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

(Baca: Jokowi dan Ma'ruf Beri Pernyataan Hasil Putusan MK di Halim )

Terkait dengan bukti video dari Prabowo-Sandiaga yang menunjukkan adanya perbedaan data Situng dan dokumen C1 Plano, majelis hakim MK menilai hal tersebut tidak didukung oleh bukti lain yang sah. Majelis hakim MK juga menilai video itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena tak ada penjelasan lebih lanjut. 

"Sekalipun rekaman video benar, Mahkamah menyatakan bahwa Situng bukan data final karena masih dimungkinkan adanya koreksi berjenjang," kata Suhartoyo.

(Baca: Pimpinan Partai Koalisi Prabowo Menanti Putusan MK di Kertanegara)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...