KPK Selidiki Laporan Ombudsman soal "Pelesiran" Idrus Marham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki laporan Ombudsman Republik Indonesia terkait skandal terdakwa Idrus Marham yang diduga pelesiran saat berobat di RS MMC Jakarta.
"Secara internal kami melakukan penyelidikan terhadap pelaporan dari Ombudsman. Kami melakukan penyelidikan dan laporannya akan kami bagikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Rabu (3/7).
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan narapidana kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1, Idrus Marham, "pelesiran" pada Jumat (21/6). Idrus diduga pelesiran karena terdapat jeda empat jam antara selesainya dia berobat dan kembali ke rutan KPK.
(Baca juga: Idrus Marham "Pelesiran", KPK Siap Koordinasi dengan Ombudsman)
Laode menegaskan pihaknya tidak menghalangi tahanan yang sedang menjalani putusan pengadilan untuk pergi berobat. Selain itu, dia menyatakan telah menanyakan pengawal tahanan dan mengklarifikasi dugaan Idrus pelesiran, dan tidak ada laporan.
"Apakah dia diborgol dilepas borgolnya setelah di rumah sakit? Memang harus begitu juga. Apakah dia enggak pakai rompi? Setelah masuk rumah sakit tidak pakai rompi. Mengapa? Pakai rompi akan menarik perhatian orang," ujar Laode.
Laode juga mengklarifikasi perihal ponsel pintar yang sekilas tampak digunakan Idrus, merupakan ponsel milik pengacaranya yang digunakan Idrus untuk berkomunikasi dengan keluarga.
(Baca juga: Idrus Marham Ketahuan "Pelesiran" Selama 4 Jam di Luar Rutan KPK)
Sebelumnya, KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya terkait dengan Idrus sebagaimana disampaikan pada konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/6).
Disebutkan dalam konferensi pers itu bahwa IM ditemukan sedang berkeliaran bebas di Gedung Citadines, mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB. Bahkan, divideokan pada pukul 12.39 WIB.
Idrus merupakan terdakwa perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 yang telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan. Namun, Idrus menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu Ombudsman RI akan memanggil pimpinan KPK terkait temuan baru selain kasus pelanggaran administrasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dalam pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Idrus Marham Ketahuan "Pelesiran" Selama 4 Jam di Luar Rutan KPK" , https://katadata.co.id/berita/2019/06/27/idrus-marham-ketahuan-pelesiran-selama-4-jam-di-luar-rutan-kpk
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Sorta Tobing
(Baca: Proyek PLTU Riau yang Menjerat Anggota DPR hingga Dirut PLN)
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menjelaskan, ORI akan mengadakan rapat pleno pada Senin (8/7) yang membahas temuan baru tersebut dan dijadwalkan akan memanggil pimpinan KPK pada Selasa (9/7).
Alamsyah enggan membeberkan temuan baru yang disebut serius tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. "Saya belum bisa menyampaikan barang bukti hari ini. Tapi setidaknya pimpinan KPK yang melakukan tindakan dari hasil temuan ini," katanya.