KPK Telusuri Peran Korporasi dalam Pengembangan Kasus Suap Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK menelusuri peran korporasi dalam pengembangan kasus tersebut, meski sejauh ini masih individu atau perorangan yang menjadi tersangka.
"Tetapi dalam proses penanganan perkara kami sudah melihat bagaimana posisi orang-orang tersebut apakah dia sebagai personifikasi dari korporasi yang menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas resmi dari korporasi atau berjalan sendiri sebagai personal saja," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7).
Menurut Febri, KPK telah mengidentifikasi suap tersebut memang dilakukan untuk keuntungan korporasi yang mendapatkan keuntungan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Apakah korporasinya terlibat atau tidak terlibat saat ini tentu belum bisa kami simpulkan karena baru 11 orang yang diproses tetapi yang pasti pengembangan perkara ini akan terus dilakukan," kata dia.
(Baca: Mantan Presdir Lippo Cikarang Diduga Suap Rp 10 Miliar untuk Meikarta)
Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis enam tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin (4,5 tahun penjara), mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati (4,5 tahun penjara), mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor (4,5 tahun penjara).
Kemudian mantan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili (4,5 tahun penjara), mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (3,5 tahun penjara), Henry Jasmen P. Sitohan (3 tahun penjara), Fitradjaja Purnama (1,5 tahun penjara), dan Taryudi (1,5 tahun penjara).
(Baca: Mantan Anak Buah Aher Jadi Tersangka Suap Meikarta)
Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Pengerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup
f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selanjutnya dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
(Baca: Bupati Neneng Kembalikan Rp 8 Miliar dari Suap Perizinan Meikarta)