Biaya Kompensasi akan Naik, PLN Minta Pemerintah Tambah Investasi

Image title
12 Agustus 2019, 18:40
Ilustrasi gedung PLN pusat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan (08/08). PLN minta kenaikan biaya investasi jika Kementerian ESDM menaikkan besaran kompensasi terhadap pelanggan terkait tidak tercapainya standar mutu layanan PLN.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung PLN pusat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan (08/08). PLN minta kenaikan biaya investasi jika Kementerian ESDM menaikkan besaran kompensasi terhadap pelanggan terkait tidak tercapainya standar mutu layanan PLN.

PLN akan meminta peningkatan biaya investasi ke pemerintah di tengah rencana dinaikkannya nilai kompensasi pelanggan PLN hingga tiga kali lipat dari nilai kompensasi yang diatur saat ini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014, tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan menyebut dengan adanya permen baru tersebut akan meningkatkan beban keuangan PLN. Pasalnya hal itu menjadikan PLN harus meningkatkan kehandalan sistem kelistrikan. Sehingga akan ada peningkatan biaya investasi yang diminta ke pemerintah.

(Baca: PLN Tak Akan Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi Listrik Mati)

"Semua kita kembalikan ke pemerintah, PLN under regulated pemerintah, kita akan minta biaya investasi lebih mahal, semua akan kembali pada kemampuan negara ini, semua kan dihitung terhadap biaya," ujar Djoko, Senin (12/8).

Di samping itu, Djoko menyebut PLN siap mengikuti aturan pemerintah meskipun artinya harus meningkatkan biaya investasi. Namun, Djoko mengaku belum ada diskusi mengenai rancangan tersebut. "Gak ada diskusi, kalau langsung gak apa ya kita kembalikan ke pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyatakan saat ini aturan terkait biaya kompensasi sedang dibahas. Nantinya, revisi aturan yang baru, kompensasi yang dibayarkan pada pemadaman satu jam pertama adalah 100% dari tagihan pelanggan setiap bulannya.

(Baca: Ombudsman Desak PLN Ubah Kompensasi Listrik Mati karena Terlalu Kecil)

Sedangkan pada satu jam berikutnya pemadaman masih terjadi akan menjadi 200% dari tagihan, kemudian jika berjam-jam, biaya kompensasi akan mencapai 300% atau tiga kali lipat dari jumlah tagihan.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kompensasi tersebut masih disimulasikan. Pasalnya, pemerintah juga akan memperhatikan kondisi keuangan dari PLN. Ia menyebut bahwa masih ada beberapa simulasi yang harus diselesaikan.

"Yang dimaksud pak Djoko Siswanto itu exercise-nya sedang dilakukan seperti itu. Kan ada permen sekarang, untuk subsidi dengan non subsidi kan beda, satu 25 satu lagi 30, itu dihitung semua. Pokoknya yang kemaren itu basisnya pake permen 27. Kalau yang tadi diomongin itu ya wacana, masih disimulasi,” kata Rida.

(Baca: Pohon Sengon Picu Listrik Mati Massal, Ini Daftar Penyebab Lainnya)

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...