Anggaran Kartu Prakerja Rp 10 Triliun untuk 'Gaji' 2 Juta Pengangguran

Image title
16 Agustus 2019, 20:27
pengangguran dapat gabi, kartu prabayar
ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Ilustrasi. Pencari kerja menyerahkan berkas lamaran saat Bursa Kerja Expo di Lippo Plaza Keboen Raya Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).

Pemerintah akan meluncurkan Kartu Pra-Kerja untuk 2 juta pengangguran pada 2020. Dana yang dialokasikan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kebutuhan Kartu Pra-Kerja sekitar Rp 10 triliun.

"Total anggaran Rp 10 triliun tapi belum dipastikan kementerian yang terlibat mana saja," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (16/8).

Kartu Pra-Kerja ini memberikan pelatihan reskilling kepada para korban kena PHK. "Saat pelatihan, dia dapat insentif dalam kurun waktu tertentu," kata Hanif.

(Baca: Naskah Lengkap Pidato Nota Keuangan RAPBN 2020 Jokowi)

Menurutnya, insentif tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu tertentu, misalnya selama tiga bulan. Insentif tersebut akan diperhitungkan berdasarkan upah.

Namun, formula penghitungan insentif masih digodok bersama dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Keuangan.

Di samping itu, korban PHK akan mendapatkan sertifikasi kompetensi saat selesai melaksanakan pelatihan reskilling. Pelatihan tersebut direncanakan selama dua bulan.

Hanif mengatakan, pelatihan akan fokus pada bidang yang menjadi prioritas nasional. Beberapa di antaranya seperti sektor manufaktur, ekonomi digital, dan pariwisata.

(Baca: Gaji PNS Tak Naik Meski Alokasi Belanja Pegawai pada 2020 Bengkak)

Selain korban PHK, kartu prakerja juga dapat dimanfaatkan oleh calon pekerja baru. Calon pekerja juga akan mendapatkan fasilitas serupa seperti pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan insentif.

Meski begitu, insentif bagi calon pekerja akan diberikan setelah selesai pelatihan. "Kalau pekerja baru diberikan setelah pelatihan karena belum ada tanggungan," ujarnya.

Ada pun, syarat penerima kartu prakerja diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), tidak sedang menjalankan pendidikan formal, dan berusia di atas 18 tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan implementasi Kartu Pra-Kerja akan terbagi menjadi dua, yaitu akses digital sebanyak 1,5 juta kartu dan reguler sebanyak 500 ribu kartu.

Untuk akses digital, peserta dapat memilih jenis pelatihan melalui platform digital seperti Gojek, Tokopedia, dan Jobstreet. Sementara untuk akses reguler, pelatihan dan sertifikasi di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah, swasta, dan TC industri.

Berdasarkan perhitungan Kemenaker, rincian untuk digital sebesar Rp 3,98 triliun, dan reguler sebesar Rp 3,63 triliun. Untuk insentif, anggaran direncanakan masing-masing sebesar Rp 500 ribu untuk skilling/reskilling digital, skilling reguler, dan reskilling reguler.

(Baca: Nota Keuangan 2020, Berbagai Program dan Janji Jokowi)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...