Perdalam Suap Meikarta, KPK Panggil Lagi Deddy Mizwar

Muchamad Nafi
23 Agustus 2019, 11:43
Perdalam Suap Meikarta, KPK Panggil Lagi Deddy Mizwar
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (kiri) secara simbolis melakukan pelepasan balon sebagai tanda pembukaan pelaksanaan kampanye Imunisasi Measles Rubella di Posyandu Tunas Cempaka, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Deddy akan diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK). “Terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/8).

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Iwa. Orang pertama yakni Support Service Project Management PT Lippo Cikarang Edi Triyanto, yang kedua staf perizinan pada PT Lippo Cikarang Satriyadi.

Sebelumnya Deddy sempat diperiksa di gedung KPK pada Desember 2018, juga sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta. Saat itu, Deddy dimintai keterangan untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) yang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

(Baca: Kasus Meikarta yang Mengarah ke Kejahatan Korporasi)

Deddy juga sempat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Maret 2019 lalu. Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah dijatuhi hukuman. Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya, bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional Lippo Group, dan Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara. Adapun Henry Jasmen P Sitohan dihukum 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara, dan Taryudi dihukum 1,5 tahun penjara.

(Baca: Mantan Presdir Lippo Cikarang Diduga Suap Rp 10 Miliar untuk Meikarta)

KPK menyebutkan penerimaan uang oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait enam aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:

a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.

b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB  oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.

e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...