Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Harap Tak Bermuatan Politik

Ameidyo Daud
19 September 2019, 08:29
Imam Nahrawi, KPK, Korupsi.
Katadata
Menpora Imam Nahrawi berharap penetapan dirinya sebagai tersangka KPK tak bermuatan politik.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyatakan dirinya siap mengikuti proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun ia juga berharap penetapannya sebagai tersangka tidak bermuatan politik.

KPK telah menetapkan Imam sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Selain itu, Imam diduga meminta uang commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI ke Kemenpora pada 2016-2018. Total dugaan uang yang diterimanya mencapai Rp 26,5 miliar.

“Harus dibuktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan,” kata Imam di rumah dinasnya, Jakarta, Rabu (19/9) malam.

(Baca: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Korupsi Hibah KONI)

Imam mengatakan dirinya belum mengetahui secara detail kasus yang dituduhkan, namun dia meminta semua pihak menjunjung  asas praduga tidak bersalah.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga berjanji akan memberi keterangan sejelas-jelasnya di pengadilan. “Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 18 Desember 2018. Penyidik KPK menciduk staf Kemenpora Eko Triyanto (ET) dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo (AP) yang diduga menerima pemberian Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait dana hibah komite tersebut.

(Baca: Jejak Imam Nahrawi dari Aktivis, Menteri, hingga Tersandung Korupsi)

Selanjutnya, penyidik KPK menahan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan sopirnya. Selain itu Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA) juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Dalam persidangan, Ending menyatakan pernah mendengar informasi Imam meminta uang Rp 5 miliar.

Awal tahun ini, Imam juga pernah diperiksa KPK soal mekanisme pengajuan proposal hibah yang harus melewati proses penelaahan mendalam dan identifikasi sebelum disetujui. Namun tiga kali pemanggilan sebelum jadi tersangka, ia malah mangkir.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...