Menpora Tersangka Suap, Jokowi Perintahkan Bawahannya Hati-Hati

Dimas Jarot Bayu
19 September 2019, 12:34
Jokowi, Imam Nahrawi, Korupsi, menpora, KPK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo memerintahkan para menteri berhati-hati mengelola anggaran. Terbaru, Menpora Imam Nahrawi dijadikan tersangka suap dana hibah oleh KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan bawahannya untuk berhati-hati mengelola uang negara. Pesan ini dilontarkan usai Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam saat ini telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Jokowi.

Presiden meminta para menteri untuk mematuhi prosedur dalam menggunakan anggaran. Apalagi penggunaannya akan diperiksa secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 “Kalau ada penyelewengan, urusannya dengan aparat penegak hukum,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, kamis (19/9).

(Baca: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Korupsi Hibah KONI)

Terkait proses hukum di KPK, Jokowi mengatakan dirinya bakal menghormati langkah yang dilakukan komisi antirasuah tersebut. "Pak Imam Nahrawi jadi tersangka karena urusan dana hibah,” kata Jokowi.

Meski demikian, Jokowi belum mengetahui siapa yang akan menggantikan sosok Menpora. Dia mengatakan pengganti Imam akan diputuskan dalam waktu dekat. “Akan dipertimbangkan diganti yang baru atau dengan Plt (Pelaksana Tugas),” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Imam diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, ia diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar pada rentang 2016-2018. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

(Baca: Menghadap Jokowi, Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Jabatan Menpora)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan selain Imam, asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum juga ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini. Alex mengatakan uang yang diterima Imam diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain.

Atas perbuatannya, Imam dan Mifthahul disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam bukan satu-satunya anggota Kabinet Kerja yang berurusan dengan KPK. Sebelumnya, Menteri Sosial Idrus Marham juga pernah terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1 dengan nilai sebesar Rp 2,25 miliar. Idrus saat ini sudah divonis tiga tahun penjara dan bertambah jadi lima tahun usai banding.

 

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ameidyo Daud

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...