Kasus Proyek Dinas PUPR, KPK Tangkap Bupati Indramayu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Indramayu Supendi pada Senin (14/10) malam. Selain itu, tujuh orang lainnya turut ditangkap komisi antirasuah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Supendi diciduk terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu. Tujuh orang yang ikut diamankan terdiri dari unsur kepala dinas, pejabat Dinas PU, ajudan, pegawai, hingga rekanan rekanan.
Supendi ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Bongas, Indramayu. Sebelumnya penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati dan Kantor Dinas PUPR. KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.
“Jelang Senin malam ada kegiatan tim KPK di Indramayu,” kata Febri di Jakarta, Selasa (15/10).
(Baca: Revisi UU KPK Dinilai Memicu Ketidakpastian Investasi)
Saat ini Supendi dan empat orang lain sudah dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa secara intensif. Adapun status hukum Supendi akan ditentukan KPK dalam waktu maksimal 24 jam.
Wakil Bupati Indramayu Taufik Hidayat tak tahu persis apa kasus yang menjerat Supendi. Taufik juga mengatakan semua tugas yang diemban Supendi langsung dilimpahkan kepada dirinya agar fungsi pemerintahan berjalan seperti biasa.
(Baca: Ada Dewan Pengawas, Pimpinan Baru KPK Sebut OTT Sulit Dilakukan )
“Aktivitas perkantoran dan pelayanan publik tetap normal,” kata Taufik.