Tenggat Tiga Bulan, Jokowi Tagih Kasus Novel Baswedan ke Kapolri

Image title
18 Oktober 2019, 15:05
Novel Baswedan, Polri, Jokowi.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kepala Staf Kepresiden Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menagih perkembangan kasus penyerangan Novel Baswedan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Ini seiring tenggat tiga bulan yang diberikan Presiden untuk mengungkap dalang penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menagih perkembangan kasus penyerangan Novel Baswedan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Ini seiring tenggat akhir tiga bulan yang diberikan Presiden untuk mengungkap dalang penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Tanggal 19 Juli lalu, Jokowi telah memerintahkan Tito menuntaskan kasus penyiraman air keras kepada Novel dalam tiga bulan. Durasi ini lebih pendek dari waktu yang diminta Tito yakni enam bulan. 

“Pasti nanti akan ditanyakan perkembangannya oleh Presiden,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, Jakarta, Jumat (18/10).

(Baca: Jokowi Beri Waktu 3 Bulan Bagi TGPF Ungkap Kasus Novel Baswedan)

Meski menyebut tidak mudah, Jokowi memerintahkan tim dapat mengungkap secara tuntas penyerangan tersebut. Presiden juga mengatakan temuan yang ada dikaitkan dengan kasus yang sedang ditangani Novel. “Saya beri tiga bulan, akan dilihat hasilnya nanti,” ujar Jokowi Juli lalu.

Novel diserang dengan menggunakan air keras pada pagi hari tanggal 11 April 2017 di dekat rumahnya. Akibat serangan tersebut, mata kirinya tidak dapat melihat akibat kerusakan yang parah. Pelaku yang berjumlah dua orang hingga saat ini belum juga ditangkap.

Januari lalu, Tito membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang berisi anggota Polri, KPK, hingga para ahli. Dia memberi target kasus ini dapat diselesaikan bulan Juni, namun hinga batas waktu berakhir kasus ini tak juga jelas.

TGPF hanya menduga penyiraman air keras terhadap Novel sebagai aksi balas dendam. Pasalnya, Novel kala itu sedang menyelidiki enam kasus,. Sebanyak lima kasus yang langsung ditangani oleh penyidik senior tersebut adalah kasus e-KTP, kasus mantan hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, kasus Bupati Buol Amran Batalipu, dan kasus Wisma Atlet.  

(Baca: TGPF Sebut Balas Dendam Jadi Motif Penyerangan Novel Baswedan)

Tim Pakar TGPF Nurcholis melanjutkan, terdapat satu kasus tersisa, yaitu kasus sarang burung walet di Bengkulu. Penanganannya tidak secara langsung dieksekusi oleh Novel dan penyidik KPK lainnya. Akan tetapi potensi balas dendam dalam kasus tersebut juga cukup tinggi.

"Semua harus dipertimbangkan bahwa rata-rata kasus yang ditangani KPK melibatkan high profile,” kata Nurcholis beberapa bulan lalu.

Editor: Ameidyo Daud

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...