Tak Terima Suap PLTU Riau-1, Mantan Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Ameidyo Daud
4 November 2019, 13:24
Sofyan Basir bebas, PLN, korupsi.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Sofyan dianggap tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono saat dalam putusannya mengatakan Sofyan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, ia dianggap terbukti memfasilitasi pertemuan yang berujung suap antara anggota Komisi VII Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Hariono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).

(Baca: Kasus Suap Proyek Riau-1, Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara)

Sofyan sebelum vonis dibacakan berharap dirinya dapat dibebaskan pengadilan. Dia juga ditemani oleh keluarga dan rekan-rekannya pada persidangan hari ini.  “Berharap yang terbaik, inginnya bebas,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Sofyan terbukti membantu terjadinya tindak pidana suap meski tak menikmati uang tersebut.

Pada 2016, Sofyan diduga mengatur pertemuan dengan Eni dan Kotjo untuk mempercepat kesepakatan proyek pembangkit tersebut. Menurut Jaksa, Sofyan tahu Eni dan Idrus akan menerima uang senilai Rp 4,75 miliar sebagai imbalan dan Kotjo.  Meski demikian, mantan Dirut BRI itu tidak menikmati uang suap.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati pidana suap yang dibantu,” kata Jaksa KPK Ronald Worotikan.

(Baca: Terjerat Kasus PLTU Riau-1, KPK Tahan Sofyan Basir)

Kotjo saat ini telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Eni dihukum 6 tahun bui ditambah denda Rp 200 juta dan penggantian uang Rp 5,8 miliar. Sedangkan Idrus dihukum 5 tahun meringkuk di sel dengan denda Rp 200 juta.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...