Menteri Yasonna Serahkan Tindak Lanjut Perppu KPK kepada Mahfud
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly enggan berkomentar banyak mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Ia meminta perkembangan mengenai Perppu KPK ditanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Yasonna juga berdalih tak punya kewenangan soal mengeluarkan Perppu KPK. “Ya itu ditanyakan saja ke Pak Menko lah, biar ditindaklanjuti,” kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Senin (4/11).
Dia menyarankan publik untuk menunggu penerapan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasalnya, UU KPK baru diterapkan lebih dari dua pekan.
(Baca: Perppu KPK Tunggu Uji Materi MK, Ahli Hukum: Argumen Jokowi Sesat)
UU KPK disahkan oleh DPR pada 17 September 2019. Adapun, UU itu baru berlaku mulai 17 Oktober 2019. “Itu sekarang sudah berlaku. Kita lihat saja,” kata dia.
Setelah berlaku efektif, Yasonna menyebutkan pihaknya akan menganalisis penerapan UU KPK. Pemerintah bakal menjadi pertimbangan bagi pemerintah perlunya mengeluarkan Perppu KPK atau tidak.“Dalam pelajaran itu. Tenang saja,” kata Yasonna.
Sebelum menjadi Menko Polhukam, Mahfud merupakan salah satu tokoh yang turut mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu KPK. Mahfud bersama sejumlah tokoh masyarakat bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (26/9).
(Baca juga: Usai Bertemu 40 Tokoh Senior, Jokowi Buka Peluang Terbitkan Perppu KPK)
Usai pertemuan, Jokowi mengatakan, istana akan mengkaji kemungkinan penerbitan Perppu KPK. Kajian bakal dilakukan secepat mungkin dan disampaikan kepada para tokoh masyarakat yang hadir.
Namun, belakangan Jokowi mengatakan belum ingin menerbitkan Perppu KPK. Jokowi berdalih menghargai proses gugatan uji materi UU KPK yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi menyatakan tidak etis jika menerbitkan Perppu KPK saat uji materi di MK masih berlangsung. Sebab, hal tersebut bakal mengganggu proses uji materi di MK.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai argumen Jokowi keliru dan menyesatkan. Menurutnya, ketentuan hukum memperbolehkan penerbitan Perppu kapan saja.
Bivitri mengatakan, Perppu bisa dikeluarkan selama presiden merasa ada kegentingan. Penerbitan beleid tersebut bisa dilakukan tanpa bergantung pada proses legislasi atau pun MK.
(Baca: Revisi UU Berlaku, KPK Bisa Dikuasai Jokowi dan Partai Pendukungnya)