Tiga Poin Dugaan Keterlibatan Sofyan Basir dalam PLTU Riau-1 Versi KPK

Ameidyo Daud
6 November 2019, 15:01
Sofyan Basir bebas, KPK, Pengadilan tipikor.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
KPK Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini sedang menyusun memori kasasi terhadap vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK juga menyatakan paling tidak ada tiga peran Sofyan sehingga lembaga antirasuah tersebut menjeratnya secara hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini sedang menyusun memori kasasi terhadap vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK juga kukuh menyatakan peran Sofyan sebagai pembantu dalam kejahatan korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan paling tidak ada tiga peran Sofyan sehingga lembaga antirasuah tersebut menjeratnya dengan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Pemenuhan pasal ini tidak mensyaratkan pihak yang membantu mendapat keuntungan langsung,” kata Febri di Jakarta, Rabu (6/11).

(Baca: Sofyan Basir Bebas, KY Periksa Putusan Pengadilan Tipikor)

Febri menjabarkan peran Sofyan yang pertama adalah mempertemukan anggota Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN untuk membahas proyek PLTU Riau-1.

“Pertemuan dilakukan di kantor dan rumah terdakwa,” kata Febri.

Peran kedua, Sofyan meminta Direktur Perencanaan PLN mencantumkan PLTU Riau-1 dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2017-2026. Ini merupakan respons mantan Dirut BRI itu atas permintaan Eni dan Kotjo.

Sedangkan peran ketiga adalah menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) proyek tersebut tanpa pembahasan dengan Direksi PLN lain dan sebelum semua prosedur dilalui. Salah satu proses yang dilewati adalah harga jual beli listrik PLN dengan entitas bisnis lain.

“Belum dimasukkan juga proposal penawaran dari anak perusahaan dan belum ada penandatanganan Letter of Intent (LoI),” kata Febri.

Selain itu KPK menyoroti majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang tidak mempertimbangkan keterangan Eni. Politisi Golkar itu sempat memberitahu Sofyan bahwa dirinya ditugaskan mengawal perusahaan Kotjo untuk mencari dana partai.

“Jadi secara paralel KPK menganalisis pertimbangan yang disampaikan hakim secara lisan,” kata Febri.

(Baca: Sofyan Basir, Terdakwa KPK Ketiga yang Divonis Bebas PN Tipikor)

Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan pada Senin (4/11) lalu lantaran dianggap tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Sedangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Sofyan dengan pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, Sofyan tahu Eni dan Idrus akan menerima uang senilai Rp 4,75 miliar sebagai imbalan dan Kotjo.  Meski demikian, jaksa menganggap mantan Dirut BRI itu tidak menikmati uang suap.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...