Bappenas Harmonisasi 43 Aturan Pemindahan Ibu Kota lewat Omnibus Law
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan ada 43 aturan yang perlu diharmonisasi terkait pemindahan ibu kota baru. Pemerintah berencana harmonisasi aturan tersebut melalui omnibus law.
Suharso menyebut 43 aturan tersebut terdiri dari Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen). Secara rinci ada 16 UU yang perlu diharmonisasi yang terdiri dari empat UU terkait dengan ibu kota negara, empat UU terkait batas dan wilayah, dan tiga UU terkait bentuk dan susunan pemerintahan.
Kemudian, dua UU terkait kawasan khusus pusat pemerintahan, satu UU terkait penataan ruang, satu UU terkait lingkungan hidup, dan satu UU terkait dengan penanggulangan bencana. “Jadi banyak sekali undang-undang yang harus diubah atau setidaknya disinkronisasikan menjadi satu tentang pemindahan ibu kota negara," kata Suharso di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11).
Adapun sisa aturan yang perlu diharmonisasi berupa PP, Perpres, dan Permen. Dari aturan tersebut, paling banyak Permen Dalam Negeri yang harus diharmonisasi terkait dengan pemindahan ibu kota negara.
(Baca: Terjebak Macet saat ke Acara BI, Jokowi: Itulah Kenapa Ibu Kota Pindah)
Nantinya, harmonisasi seluruh aturan tersebut bakal melalui pembentukan omnibus law. Sejauh ini, Suharso mengatakan pihaknya sudah menyiapkan naskah akademik omnibus law tentang pemindahan ibu kota negara. Hal tersebut pun sudah diusulkan kepada DPR untuk masuk sebagai prioritas Prolegnas 2020.
Bersamaan dengan itu, Suharso menyebut pihaknya sudah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara. Badan Otorita dibentuk karena ada banyak isu yang harus diselesaikan terkait pemindahan ibu kota. Beberapa di antaranya seputar daerah otonomi, daerah istimewa, dan distrik pemerintahan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan lokasi ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pembangunan dan pemindahan ibu kota akan dilaksanakan dalam dua tahap.
(Baca: Korsel Tawarkan Kerja Sama Bantu Pemindahan Ibu Kota Indonesia)
Tahap pertama yakni pembangunan lahan seluas 6.000 hektare (ha) di Penajam Paser Utara. Di sana akan dibangun distrik pemerintahan yang diharapkan rampung pada 2024. Istana Presiden dan masjid akan menjadi bangunan pertama pemerintahan yang berdiri di Penajam Paser Utara.
Pada tahap kedua yaitu pembangunan berbagai sarana pendukung aktivitas ibu kota baru. Lokasinya di Kabupaten Kutai dengan luas lahan 40 ribu ha. Lahan tersebut juga meliputi kawasan Bukit Soeharto.
Kementerian PPN/Bappenas juga menetapkan McKinsey Indonesia sebagai konsultan dalam membantu kajian pendalaman (pra-masterplan) lokasi pemindahan ibu kota baru. McKinsey Indonesia merupakan perusahaan berbadan hukum Indonesia yang memiliki reputasi internasional dan terpilih melalui mekanisme lelang terbuka selama 58 hari kerja.
Konsultan itu dipilih karena telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keharusan penggunaan tenaga ahli lokal dan memiliki pengalaman bekerja sama dengan pemerintah baik pusat dan daerah, lembaga keuangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia.
(Baca: Jadikan Ibu Kota Baru Ikon Dunia, Pemerintah Permak Teluk Balikpapan)