Kemenpan RB Bolehkan PNS Terdampak Banjir Cuti

Dimas Jarot Bayu
2 Januari 2020, 16:29
Kemenpan RB Bolehkan PNS Terdampak Banjir Cuti
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir untuk mengajukan cuti. Sebab, kementerian menilai banjir merupakan alasan yang penting.

"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1).

Tjahjo menjelaskan, pengajuan cuti dengan alasan penting diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Cuti dengan alasan penting bisa diajukan bila Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta keluarganya sakit atau meninggal dunia. 

Alasan penting lainnya yakni istri melahirkan atau mengalami musibah bencana alam. (Baca: Cuaca Buruk Rawan Banjir, BNPB Minta Warga di Tepian Sungai Mengungsi)

Cuti dengan alasan penting tersebut bisa diajukan dengan melampirkan surat keterangan minimal dari Ketua Rukun Tetangga (RT). "Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, kementerian dapat memberikan cuti maksimal sebulan kepada PNS dengan alasan penting tersebut. Hanya saja, jangka waktu cutinya diserahkan kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi.

Ia berpesan agar para ASN yang terdampak banjir tetap berhati-hati dan bersabar. "Semoga bencana alam ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas secara normal kembali," ujarnya. 

Untuk diketahui, banjir merendam Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sejak kemarin(1/1). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 169 titik banjir di ibu kota dan sekitarnya.

(Baca: Kepala BPS Peringatkan Potensi Kenaikan Inflasi Akibat Banjir Jakarta)

Secara rinci, titik banjir terbanyak berada di Jawa Barat yakni 97. Sedangkan di DKI Jakarta ada 63 dan di Banten Sembilan titik banjir.

Karena bencana alam tersebut, ada 16 orang meninggal dunia. BNPB mencatat korban terbanyak berdomisili di DKI Jakarta, yakni delapan orang tewas.

Rinciannya, tiga orang korban meninggal dunia di Kota Depok. Lalu, masing-masing satu korban di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan kota Tangerang Selatan.

“BNPB masih terus mendata berbagai sumber dan kemungkinan  jumlah korban bertambah,” kata Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulis, hari ini (2/1).

(Baca: Kurangi Curah Hujan di Jakarta, BPPT Siap Lakukan Modifikasi Cuaca)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...