PDIP Serahkan Pencarian Harun Masiku kepada KPK

Dimas Jarot Bayu
13 Januari 2020, 14:20
PDIP Serahkan Pencarian Harun Masiku kepada KPK.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) didampingi Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat (kanan) memberikan keterangan pers tentang HUT Ke-47 PDI Perjuangan di Jakarta, Rabu (11/12/2019). PDIP menyerahkan masalah pencarian Harun Masiku kepada KPK terkait kasus suap dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku hingga saat ini masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah tersebut masih belum bisa menangkap Harun setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak PDIP, sebagai partai pengusung Harun  ikut membantu pencarian. ICW menilai, PDIP ikut bertanggung jawab karena Harun merupakan kadernya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengimbau agar Harun bisa menyerahkan diri ke KPK. Djarot meminta agar Harun taat pada hukum yang berlaku.

“Ya dia harus bertanggung jawab menyerahkan diri,” kata Djarot di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1).

(Baca: KPK Gandeng Imigrasi Cari Kader PDIP Harun Masiku di Luar Negeri)

Meski demikian, Djarot menyerahkan pencarian Harun kepada KPK. Sebab, Djarot menilai hal tersebut merupakan kewajiban dari KPK sebagai penegak hukum.

“Untuk masalah upaya (pencarian Harun) itu silakan serahkan kepada KPK,” kata dia. 

PDIP menurutnya sudah memecat Harun usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas mengaku tak tahu bahwa Harun saat ini tengah berada di luar negeri.

Enggak tahu saya,” kata Djarot.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa orang, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE). OTT terkait dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu dari fraksi PDI Perjuangan.

(Baca: Kasus Suap KPU, PDIP Diminta Tanggung Jawab Dorong Harun Serahkan Diri)

KPK telah menetapkan Wahyu dan Harun sebagai tersangka. Wahyu diduga meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, menggantikan anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kemas.

Selain dua orang itu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Saeful Bahri (SAE) yang membantu Harun sebagai tersangka. Saeful diketahui merupakan staf kepercayaan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...