Masih Bisa Gelar Dua OTT, Jokowi Bantah Isu Pelemahan KPK

Dimas Jarot Bayu
17 Januari 2020, 19:28
kpk, jokowi, ott
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden Joko Widodo di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat (10/1/2020). Jokowi hari Jumat (17/1) kembali membantah adanya pelemahan KPK lantaran masih bisa menggelar dua operasi tangkap tangan.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membantah adanya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merespons anggapan berbagai pihak terkait gagalnya rencana penggeledahan KPK di kantor PDI Perjuangan, Jakarta pada Kamis (9/1). 

Menurut Jokowi, KPK telah membuktikan diri tetap kuat karena berhasil melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) di awal tahun 2020. OTT pertama dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa (8/1).

OTT kedua dilakukan komisi antirasuah tersebut terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1). “Buktinya saya sudah sampaikan, KPK melakukan OTT ke Bupati Sidoarjo dan (mantan Komisioner) KPU,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1).

(Baca: Gandeng Interpol Kejar Harun Masiku, Polisi Tunggu Surat KPK)

Meski demikian, rencana untuk menggeledah kantor PDIP terganjal izin Dewan Pengawas KPK. Jokowi memaklumi kegagalan tersebut dengan alasan, pimpinan dan Dewas baru bekerja kurang dari sebulan.

Selain itu, Jokowi menilai ada banyak aturan di KPK yang harus direvisi. Ini menyusul adanya Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang baru diimplementasikan. “Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbarui,” kata Jokowi.

Kegagalan penggeledahan kantor PDIP oleh KPK sebelumnya disorot Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut kegagalan tersebut merupakan bukti aturan baru KPK mempersulit kinerja komisi antirasuah.

Sebabnya penyidik wajib mendapat izin Dewan Pengawas sebelum melakukan penggeledahan. Kondisi tersebut berbeda dengan sebelumnya, di mana KPK tak perlu izin dari pihak mana pun untuk penggeledahan yang sifatnya mendesak. 

"Bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas?" kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/1).

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ameidyo Daud

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...